• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kosongkan Jabatan OPD, Wali Kota Kediri Ditegur

ditulis oleh redaksi
28/07/2020
Durasi baca: 2 menit
492 37
0
11 Jabatan Pemkot Kediri Kosong, Apa Dampaknya?

Ilustrasi pejabat kosong. Sumber: Istimewa

KEDIRI – Sikap Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar yang membiarkan kekosongan jabatan di sejumlah organisasi pemerintah daerah mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini berdampak pada kurang maksimalnya kinerja pemerintah.

Kritikan ini disampaikan Fraksi Partai Demokrat saat menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019. “Kami minta agar segera menetapkan pimpinan satuan kerja secara definitif di sejumlah satuan kerja,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Ashari, Selasa 28 Juli 2020.

Menurut catatan Bacaini, hingga saat ini terdapat kekosongan 11 jabatan eselon 2 di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Terdiri atas Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Satpol PP, dan beberapa jabatan eselon 2 di sekretariat Pemkot Kediri seperti Asisten dan Staf Ahli Walikota.

Status pelaksana tugas di tiap organisasi pemerintah daerah ini berdampak pada tidak maksimalnya kinerja pemerintah. Ini lantaran pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Catatan lain yang diberikan Partai Demokrat terhadap pemerintahan Abdullah Abu Bakar adalah pendapatan asli daerah di tengah kondisi pandemi. Pemerintah daerah dituntut melakukan pemetaan mendalam untuk menggali sumber-sumber pendapatan lain.

“Lakukan evaluasi secara terukur terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah, baik secara manajeman maupun permodalan, serta political will pemerintah Kota Kediri dalam memberdayakan sumber-sumber pendapatan,” tambah Ashari.

Partai berlambang Mercy ini juga meminta pemerintah mengevaluasi belanja hibah untuk bantuan sosial kepada masyarakat di masa pandemi. Meski dalam kondisi darurat, pemerintah harus tetap mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran tersebut secara transparan.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar merespon positif kritik dan gagasan yang disampaikan legislatif kepadanya. Dia berjanji akan segera menindaklanjuti secara bertahap.

Abu Bakar juga menyampaikan bahwa pelayanan Pemerintah Kota Kediri terus ditingkatkan dengan mengoptimalkan sistem daring. Pelayanan online yang semula dilakukan setengah-setengah kini sudah berjalan online semuanya. “Kita sudah mempercepat pembangunan IT yang ada di layanan-layanan pemerintah. Dengan pandemi ini, ada percepatan yang lebih baik lagi untuk perkembangan IT di Pemerintah Kota Kediri,” jelasnya. (HTW)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota Kedirifraksi demokrat DPRD Kota KediriPemerintah Kota KediriWalikota Kediri Abdullah Abu Bakar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bahaya Gula di Minuman: Bisa Bikin Kecanduan Seperti Narkoba

Bahaya Gula di Minuman: Bisa Bikin Kecanduan Seperti Narkoba

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Blackout Sebelum Karam di Selat Bali

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15381 shares
    Share 6152 Tweet 3845
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    702 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist