• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, August 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tak Boleh Jabat Tangan, Pernikahan di Jombang Gunakan Tali Rafia

ditulis oleh redaksi
26/07/2020
Durasi baca: 2 menit
545 12
0
Tak Boleh Jabat Tangan, Pernikahan di Jombang Gunakan Tali Rafia

Prosesi ijab qobul menggunakan tali rafia untuk menghindari jabat tangan. Foto: Bacaini

Pernikahan Edi Suliyanto dengan Husnia Mailifatin di Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang berlangsung tak lazim. Demi mematuhi protokol kesehatan, tangan mempelai dipersatukan dengan tali rafia saat ijab kabul.

JOMBANG – Sabtu (25/7) pagi, suasana di rumah pasangan Gendut Suraji dan Nanik Khunainah tidak seperti biasa.  Rumah sederhana di depan balai desa ini sedikit ramai. Sejumlah tetangga dan kerabat  bergotong royong mempersiapkan acara pernikahan putrinya. Mereka mempersiapkan hidangan untuk menyambut kedatangan pengantin pria dari tetangga desanya. Meskipun resepsi pernikahan tidak tampak ada senyum dari seluruh warga,  mereka tampak semangat mempersiapkannya. Senyum pengantin dan kerabatnya terhalang masker yang menempel di mulutnya.

Di depan rumah berdiri tenda dengan kursi berjajar rapi. Tak jauh dari tenda, sejumlah petugas dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 berdiri. Mereka berjaga di pos masing masing untuk menegakkan protokol kesehatan. Mulai menjaga tandon air buat cuci tangan, mengukur suhu tubuh, hingga menjaga jarak para tamu dengan memberi tanda silang setiap satu meter.

Sebelum rombongan pengiring datang, pengantin pria sudah mendahului ke rumah mempelai perempuan. Edi Suliyanto tiba bersama kerabat untuk melakukan ijab qobul. Seluruh rombongan dan peserta acara mengenakan masker dan penutup wajah. Termasuk petugas dari Kantor Urusan Agama yang hadir.

Seperti biasa, sebelum pembacaan ijab qobul, penghulu menjelaskan prosesi akad nikah yang akan dilakukan. Di sinilah keanehan terjadi. Penghulu tersebut mengeluarkan seutas tali rafia berukuran 40 cm, yang dipegang di kedua ujungnya oleh mempelai pria dan dirinya. Rupanya tali itu adalah pengganti salaman yang wajib dilakukan dalam proses ijab qobul.

Sehingga saat penghulu memberi kode kepada Edi untuk menjawab, dia cukup menarik tali rafia sebagai penanda. Cukup kreatif.

Rombongan pengantin dibatasi dengan menerapkan physical distancing. Foto: Bacaini

Jumlah pengunjung pun dibatasi dan harus berjarak. Meski sedikit canggung, pria asal Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang ini bisa menjalani ijab qobul dengan lancar. “Alhamdulillah tidak ada kendala, mungkin ini bisa diterapkan di daerah lain untuk bisa tetap mematuhi protokol kesehatan selama wabah corona untuk menggelar hajatan,” ujar Edi Suliyanto kepada Bacaini.

Edi mengaku tidak mengalami kesulitan selama pengurusan persyaratan sebelum pernikahan.  Persyaratan administrasi bisa disiapkan sesuai dengan jadwal direncanakan. Usai ijab qobul mahar sebesar 250 ribu langsung diserahkan. Termasuk surat nikah keduanya juga langsung dipegang sebagai tanda pasangan suami istri.

H Abdul Kholik Makruf, penghulu pernikahan menjelaskan, penggunaan protokol kesehatan menjadi syarat wajib pelaksanaan pernikahan termasuk resepsi dan ijab qobul. Meski tidak ada syarat bebas covid melalui rapid test maupun swab bagi pengantin, mereka wajib menyertakan surat sehat dari rumah sakit atau puskesmas. “Belum ada ketenetuan rapid test hanya surat sehat sebagai salah satu syarat administrasi,” jelasnya.

Soal penggunaan tali rafia dalam akad tersebut, menurut Kholik tak mempengaruhi status sahnya pernikahan. Petugas hanya menghindari jabat tangan sesuai dengan pedoman pencegahan penyebaran covid.

Meski mengenakan atribut kesehatan, pasangan ini sah menjadi suami istri. Foto: Bacaini

Kepala Desa Pulogedang, Eko Ariyanto mengatakan pelaksanaan hajatan pernikahan harus memenuhi syarat khusus yang telah ditentukan Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 34 Tahun 2020.  Protokol kesehatan yang dilakukan meliputi penyediaan alat pencuci tangan/ handsanitizer, pengukur suhu, daftar hadir, serta menyediakan masker bagi tamu undangan.

“Khusus untuk pengantin, orang tua, dan penghulu wajib mengenakan faceshield serta sarung tangan dan masker. Jumlah undangan kita batasi maksimal 50 orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, sterilisasi lokasi juga diterapkan dengan cara penyemprotan cairan disinfektan di lokasi hajatan hingga tiga kali. Penyemprotan disinfektan dilakukan secara menyeluruh mulai dari lokasi petemuan hingga pelaminan pengantin. “Tidak ada undangan kertas hanya melalui undangan lisan,” pungkasnya. (PUL)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: coronaCovid-19jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kasus anggota DPRD Blitar telantarkan anak istri masih berjalan

Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

modus perselingkuhan pria dan wanita secara psikologis

Modus Selingkuh Pria dan Wanita Beda Secara Psikologis, Benarkah?

Fatmawati penjahit bendera pusaka merah putih

Kain Bendera Merah Putih Hadiah Jepang Untuk Fatmawati

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15492 shares
    Share 6197 Tweet 3873
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

    572 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Cekcok di Pesta Miras Tewaskan Warga Blitar: 2 Orang Dibekuk

    605 shares
    Share 242 Tweet 151

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist