• Login
Bacaini.id
Monday, March 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gus Muhdlor Ditetapan Tersangka, Loncat ke Pasangan 02 Bukan Jaminan Lolos KPK

ditulis oleh Editor
16 April 2024 13:28
Durasi baca: 2 menit
Gus Muhdlor Ditetapan Tersangka, Loncat ke Pasangan 02 Bukan Jaminan Lolos KPK. (foto/IG gusmuhdlor.id)

Gus Muhdlor Ditetapan Tersangka, Loncat ke Pasangan 02 Bukan Jaminan Lolos KPK. (foto/IG gusmuhdlor.id)

Bacaini.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam Pilpres 2024 lalu, Gus Muhdlor yang juga politisi PKB diketahui lebih memilih mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Di tengah pengusutan dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD senilai Rp 2,7 miliar, Gus Muhdlor tiba-tiba bermanuver dengan menyatakan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Dukungan kepada pasangan 02 itu disampaikan terbuka oleh Gus Muhdlor pada acara deklarasi dukungan Prabowo-Gibran di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo 2 Februari 2024.

Saat ini KPK telah resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Penetapan tersangka dugaan korupsi itu disampaikan langsung juru bicara KPK Ali Fikri kepada media.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Selasa (16/4/2024).

Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi tersangka dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik KPK. Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor diketahui merupakan putra KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali.

KPK menemukan peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan penyelewengan keuangan di lingkungan BPPD Sidoarjo. “Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tambah Ali Fikri.

Pengungkapan kasus penyelewengan keuangan di lingkungan BPPD Sidoarjo berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK 25-26 Januari 2024. Dalam OTT itu penyidik KPK sempat mengamankan 11 orang, termasuk kerabat Gus Muhdlor.

Saat itu KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Dalam perkembangannya, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ternyata juga ditetapkan sebagai tersangka.

Gus Muhdlor yang pasca OTT sempat menghilang tiba-tiba muncul dan menyatakan mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Sikap politik Gus Muhdlor dalam Pilpres 2024 mengejutkan berbagai pihak, terutama PKB.

Sebab sebagai politisi PKB, Gus Muhdlor sebelumnya mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Ahmad Muhdlor Alibupati sidoarjogus muhdlorkorupsi BPPD Sidoarjopasangan 02Pilpres 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kalender Maret 2026 menampilkan jadwal libur sekolah Lebaran mulai 16–27 Maret, termasuk libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri serta rangkaian cuti bersama

Libur Sekolah Lebaran 2026 Dimulai 16 Maret, Cek Rangkaian Cuti Bersama dan Libur Nasional

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa

Zakat Fitrah 2026 Resmi Rp50 Ribu! Fidyah Rp65 Ribu, Ini Aturan Lengkap dari BAZNAS

Petugas Polres Trenggalek melakukan penyelidikan terkait video pria berkaos Samapta yang diduga melakukan penganiayaan

Viral Video Penganiayaan di Trenggalek, Pria Berkaos Samapta Diamankan Polisi, Korban Meninggal Dunia

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketegangan Timur Tengah Bayangi Kepulangan Jemaah Umrah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In