• Login
Bacaini.id
Thursday, May 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pansus Diskors, Wawali Kediri Tak Kunjung Terisi

ditulis oleh
23 July 2020 18:51
Durasi baca: 1 menit
Balaikota Kediri. Foto: Bacaini

Balaikota Kediri. Foto: Bacaini

KEDIRI – Pembahasan tata tertib panitia khusus pengisian Wakil Wali Kota Kediri diskors. Anggota pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta dilakukan studi banding ke daerah yang pernah melakukan pengangkatan wakil walikota.

Penghentian pembahasan tata tertib ini disampaikan anggota Fraksi Demokrat, Ashari siang tadi. Dia mengatakan pembahasan ini sangat krusial dan memerlukan pengetahuan cukup agar tak menjadi persoalan. “Ini persoalan yang sangat krusial, harus dilakukan pendalaman materi. Kita berencana studi banding ke daerah yang pernah melakukan pengisian jabatan wawali,” kata Ashari kepada Bacaini, Kamis 23 Juli 2020.

Ashari berharap seiring pembahasan tata tertib ini, partai pengusung segera menyiapkan calon yang akan diajukan menggantikan posisi almarhum Lilik Muhibbah yang mangkat Februari 2020 lalu. Sehinga ketika kinerja pansus selesai, calon yang diajukan juga sudah pasti. “Harapan masyarakat untuk mendapatkan pengganti wawali juga segera terealisasi,” terang Ashari.

Terpisah Ketua DPD Partai Nasdem Kota Kediri, Navis Kurtuby mengatakan saat ini cukup banyak kader partainya yang menyatakan diri siap mengisi posisi wakil walikota. Nasdem adalah partai pengusung pasangan kepala daerah Abdulllah Abu Bakar – Lilik Muhibbah bersama Partai Amanat Nasional. “Ini formasi yang pas, wali kotanya dari PAN, wakilnya dari Nasdem,” kata Navis Kurtuby.

Sementara itu DPD PAN Kota Kediri juga telah memiliki dua kandidat yang akan mengisi jabatan wakil walikota. Mereka adalah Reza Darmawan dan Agus Mujadi. Reza merupakan anggota DPRD yang telah menjabat tiga periode, sedangkan Agus Mujadi adalah bendahara DPD PAN Kota Kediri.

Mengacu Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, tugas seorang wakil walikota adalah membantu wali kota memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan. Dia juga harus mengkoordinasikan kegiatan organisasi perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan.

Di luar itu, seorang wakil wali kota juga memiliki tugas yang melekat sebagai Ketua Badan Narkotika Kota (BNK). Tugas penting inilah yang memaksa segera dilakukan pengangkatan wakil wali kota untuk membantu kinerja Abdullah Abu Bakar. (GN)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: abdullah abu bakarfraksi demokrat DPRD Kota Kediriwawali kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi guru kecewa setelah direndahkan murid yang menawarkan uang Rp1 juta demi membeli kunci jawaban ujian

Viral Murid Tawar Guru Rp1 Juta untuk Kunci Jawaban, Penyebab Remaja Tidak Sopan Terungkap

Petugas memeriksa lokasi kebakaran toko di Desa Bandung Kecamatan Diwek Jombang yang diduga akibat lemparan bom molotov

Bom Molotov Diduga Penyebab Kebakaran Toko di Jombang, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan istrinya. Foto: istimewa

Gubernur Kaltim Terlanjur Jaga Marwah, Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In