• Login
Bacaini.id
Monday, May 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Foto dan Video Bugilmu Terancam Diviralkan? Ini Cara Melawannya

ditulis oleh
9 April 2024 12:04
Durasi baca: 2 menit
Penyebar Video Asusila di Medsos Masih Berkeliaran (Foto ilustrasi/ist)

Penyebar Video Asusila di Medsos Masih Berkeliaran (Foto ilustrasi/ist)

Bacaini.id, KEDIRI – Teknologi media sosial memungkinkan siapapun mengunggah informasi ke dunia maya. Tak terkecuali informasi pribadi seseorang yang disertai ancaman.

Hal itu bisa terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang status sosial dan yang lainnya. Bukan hanya di dunia bisnis dan politik, praktik ancaman menyebarkan data pribadi di internet juga kerap menimpa pasangan muda yang sedang berpacaran. Data yang disebarkan pun tak main-main, yakni foto dan video bugil pasangan.

Sebelum melakukan langkah hukum, perlu diketahui pula pengertian ancaman pencemaran. Menurut Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, ancaman pencemaran adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana di atas hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.

Jika kamu mengalami ancaman serupa, entah dari mantan pasangan atau jasa penagihan pinjaman online ilegal, tak perlu takut. Berpikir tenang dan melawanlah. Karena data pribadimu dilindungi oleh Undang-Undang.

Lakukan langkah berikut:

  1. Buat laporan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan. Ancaman pidana perbuatan ini adalah hukuman penjara 4 tahun.
  2. Jika pengancaman dan pemerasan dilakukan melalui media sosial dan Anda tahu pelakunya, laporkan dengan dugaan pidana UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Perbuatan ini diancam hukuman 4 tahun dan denda Rp750.000.000, dan bahkan bisa pidana 6 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

Perbuatan ini juga termasuk dalam pencemaran di dunia siber yang dilarang dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

1)        memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

2)        memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Untuk pelaku yang menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini foto atau video porno, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: foto pornokejahatan siberpinjolUU ITEvideo porno
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pengadaan sepatu sekolah rakyat. Foto: bacaini by AI

Sepatu untuk Anak Miskin, Anggaran untuk Siapa?

Wapres Gibran saat di Jombang. Foto: bacaini/syailendra

Pemerintah Siapkan Lahan Kampung Haji 45 Hektar di Makkah

Deklarasi Yakuza Maneges yang dihadiri Wali Kota Kediri dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya di Kediri. Foto: Pemkot

Yakuza Maneges, Kelompok Marginal yang Menjadi Poros Baru

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In