Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dan putranya dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual.
Pengasuh ponpes yang juga biasa disebut kiai berinsial M (72), dan putranya atau biasa disebut gus berinisial F (37) itu, diduga telah mencabuli belasan santriwatinya yang diketahui masih berusia anak-anak.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual itu. “Sekitar 4 orang yang sudah melakukan laporan resmi ke pihak Polres Trenggalek dan saat ini kami sudah masuk penyidikan,” ujar Zainul Abidin kepada wartawan Rabu (13/3/2024).
Terungkap, aksi dugaan pencabulan berlangsung mulai pada tahun 2021 dan terus berlanjut hingga tahun 2024. Kedua terlapor, kata Zainul Abidin telah dimintai keterangan. Kedua ayah dan anak itu mengakui perbuatannya.
Menurut Zainul Abidin pihaknya masih menunggu laporan dari terduga korban lainnya. Saat ini yang teridentifikasi sebagai terduga korban sebanyak 12 santriwati. Semua korban masih berusia di bawah umur.
“Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun Baru 4 yang kami terima laporannya,” ungkapnya.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual akan bertambah. Karena itu, Zainul Abidin berharap seluruh pihak mendukung pengungkapan kasus ini.
Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara dugaan pelecehan seksual di Polda Jawa Timur. Zainul Abidin mengatakan, pemilihan gelar perkara di Polda Jatim lantaran terduga pelaku merupakan tokoh agama sekaligus pemilik pondok pesantren.
“Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah dan kami sudah kerjasama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif