• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Viral! Pasien Kritis Diantar Becak Ditolak Rumah Sakit Meninggal Dunia  

ditulis oleh Editor
12/03/2024
Durasi baca: 2 menit
530 11
0
Viral! Pasien Kritis Diantar Becak Ditolak Rumah Sakit Meninggal Dunia  

Viral! Pasien Kritis Diantar Becak Ditolak Rumah Sakit Meninggal Dunia . (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Wahyu Widianto, warga Jalan Bareng Tenes, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur meninggal dunia lantaran terlambat mendapat penanganan medis.

Sebelum meninggal, Wahyu yang dalam keadaan kritis, diketahui sempat ditolak petugas kesehatan rumah sakit dengan alasan bed perawatan penuh. Padahal pihak keluarga hanya ingin pasien ditangani secara kegawat daruratan.

Peristiwa kematian Wahyu Widianto lantaran diduga ditolak salah satu RS swasta terkenal di jalan Tangkuban Perahu, Kauman Kota Malang itu, sontak viral di media sosial (medsos).

Calvin, salah seorang warga menuturkan, korban dalam kondisi kritis. Lantaran kondisinya yang gawat itu, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jalan Tangkuban Perahu, dengan menggunakan becak.

Namun petugas RS menyatakan menolak menangani dengan alasan bed rumah sakit dalam keadaan penuh. Padahal keluarga hanya ingin meminta penanganan gawat darurat sementara saja. 

”Tetep gak bisa, karena alasan bed penuh dan alatnya juga akhirnya gak ada. Disuruh cari rumah sakit lain saja,” tutur Calvin Selasa (12/3/2024).

Perdebatan sempat memanas. Pihak keluarga kemudian memutuskan membawa ke rumah sakit lain dengan meminjam mobil ambulans yang ada. Pihak juga kembali menyatakan menolak.

Untungnya pada saat genting itu ada ambulans milik relawan. Pasien langsung dilarikan ke RSSA Malang. “Namun sampai di sana, saat dicek pasien sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Jenazah Wahyu Widianto langsung dibawa pulang dan dimakamkan. Pihak keluarga  menyayangkan sikap rumah sakit yang telah melakukan penolakan penanganan. Sebab akibatnya fatal.

Menanggapi hal itu anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengatakan rumah sakit harusnya bisa membantu penanganan awal hingga pasien bisa dirujuk ke RS lain.

”Tapi ini kan gak sama sekali, langsung menolak begitu saja. Gak diperiksa sama sekali dengan alasan bed penuh, padahal di lorong atau selasar kan bisa,” ujarnya.

Menurut Arif, rumah sakit jenis apapun tidak boleh menolak pasien. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 36A ayat (2).

Aturan tersebut berkaitan dengan pelayanan gawat darurat oleh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. Mereka dilarang menolak pasien gawat darurat atau pun menarik biaya pelayanan kesehatan.

”Saya minta rumah sakit tidak melakukan itu lagi (menolak pasien kritis, red). Ini jadi pelajaran bersama,” tegasnya.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ditolak rumah sakit meninggalpasien kritis ditolak rumah sakitpasien meninggal duniaRS Malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sengketa 13 Pulau di Trenggalek dan Tulungagung Memanas Lagi

Sengketa 16 Pulau: Nelayan Trenggalek Siapkan Perlawanan Kultural

Ini Janji Keadilan Bupati Kediri Untuk Santri Tewas Dianiaya di Pesantren

3 Kades di Kediri Tersangka Korupsi, Bupati: Tak Ada Toleransi

Penghasilan Istri Lebih Mapan? Lakukan ini Sebelum Terlambat

Penghasilan Istri Lebih Mapan? Lakukan ini Sebelum Terlambat

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15388 shares
    Share 6155 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4963 shares
    Share 1985 Tweet 1241

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist