• Login
Bacaini.id
Monday, August 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jual Beli dengan Orang yang Pikun, Ini Prosedurnya Biar Aman

ditulis oleh
4 March 2024 12:10
Durasi baca: 2 menit

Ada orang kaya raya namun karena factor usia dan factor lain dia memiliki penyakit pikun (mudah lupa). Dia menjual barang berharga dengan harga sangat murah baik apartemen, mobil mewah atau barang lain, mau dibeli tapi resiko di belakangnya, jika tidak dibeli eman. Nah bagaimana prosedurnya agar aman???

DASAR JUAL BELI

Menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa jual beli ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu  dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan. Ketentuan sahnya jual beli / perjanjian ada empat :

  • Kesepakatan: para pihak sepakat mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian;
  • Kecakapan: para pihak haruslah mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan memikul seperangkat hak dan kewajibannya;
  • Suatu hal tertentu: Hal yang diperjanjikan haruslah ditentukan jenisnya;
  • Sebab yang halal: Semua hal yang ada diatur dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepatutan

APA ITU PIKUN???

Pikun biasa disebut juga Demensia. Pengertian demensia sendiri ialah penyakit yang disebabkan oleh kerusakan sel-sel otak yang berfungsi kognitif dan mental. Karena memiliki kesadaran yang kurang sempurna maka kondisi ini harus berada di bawah pengampuan apabila ingin melakukan perbuatan hukum.

LANGKAH YANG DILAKUKAN AGAR JUAL BELI AMAN

Agar posisi para pihak aman, diperlukan adanya pengampuan bagi pihak yang menderita demensia. Permohonan pengampuan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kediaman orang yang akan berada di bawah pengampuan (Pasal 436 KUHPerdata). Dengan adanya pengampuan, pihak yang menderita demensia akan diwakili oleh seorang wali pengampu. Menurut Pasal 434 KUHPerdata, yang dapat dijadikan wali pengampu ialah anggota keluarga sedarah dan suami atau istri.  Wali pengampu ini akan mewakili seluruh perbuatan hukum orang yang diampu, termasuk kegiatan jual beli rumah. Wali pengampu akan mewakili pihak yang menderita penyakit demensia dalam perjanjian jual beli dan kemudian menandatangani perjanjian dan dokumen lain yang diperlukan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Muktamar ke-35 NU bahas standar ulama di Ponpes Tambakberas Jombang

Muktamar NU Bahas Standar Ulama, Bedakan Otoritas Keagamaan dan Sosok Viral

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. Foto: istimewa

Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Menakhodai PBNU 2026-2031

Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031, Tongkat Estafet Bergeser ke Jombang

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In