• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jual Beli dengan Orang yang Pikun, Ini Prosedurnya Biar Aman

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
04/03/2024
Durasi baca: 2 menit
529 11
0
Jual Beli dengan Orang yang Pikun, Ini Prosedurnya Biar Aman

Ada orang kaya raya namun karena factor usia dan factor lain dia memiliki penyakit pikun (mudah lupa). Dia menjual barang berharga dengan harga sangat murah baik apartemen, mobil mewah atau barang lain, mau dibeli tapi resiko di belakangnya, jika tidak dibeli eman. Nah bagaimana prosedurnya agar aman???

DASAR JUAL BELI

Menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa jual beli ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu  dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan. Ketentuan sahnya jual beli / perjanjian ada empat :

  • Kesepakatan: para pihak sepakat mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian;
  • Kecakapan: para pihak haruslah mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan memikul seperangkat hak dan kewajibannya;
  • Suatu hal tertentu: Hal yang diperjanjikan haruslah ditentukan jenisnya;
  • Sebab yang halal: Semua hal yang ada diatur dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepatutan

APA ITU PIKUN???

Pikun biasa disebut juga Demensia. Pengertian demensia sendiri ialah penyakit yang disebabkan oleh kerusakan sel-sel otak yang berfungsi kognitif dan mental. Karena memiliki kesadaran yang kurang sempurna maka kondisi ini harus berada di bawah pengampuan apabila ingin melakukan perbuatan hukum.

LANGKAH YANG DILAKUKAN AGAR JUAL BELI AMAN

Agar posisi para pihak aman, diperlukan adanya pengampuan bagi pihak yang menderita demensia. Permohonan pengampuan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kediaman orang yang akan berada di bawah pengampuan (Pasal 436 KUHPerdata). Dengan adanya pengampuan, pihak yang menderita demensia akan diwakili oleh seorang wali pengampu. Menurut Pasal 434 KUHPerdata, yang dapat dijadikan wali pengampu ialah anggota keluarga sedarah dan suami atau istri.  Wali pengampu ini akan mewakili seluruh perbuatan hukum orang yang diampu, termasuk kegiatan jual beli rumah. Wali pengampu akan mewakili pihak yang menderita penyakit demensia dalam perjanjian jual beli dan kemudian menandatangani perjanjian dan dokumen lain yang diperlukan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Menkominfo Akan Keluarkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Indonesia Menyumbang 69,2 Juta Dollar Keuntungan Mobile Legends

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15264 shares
    Share 6106 Tweet 3816
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist