Bacaini.id, JOMBANG – Seorang pedagang sayur keliling di wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian lantaran mengedarkan sabu-sabu dan pil koplo.
Dari tangan pelaku yang diketahui berinisial KB alias Kian (23) warga Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni di antaranya 6 paket sabu seberat 1,31 gram dan sebanyak 3.591 butir pil dobel L yang terbungkus 60 plastik. Khusus sabu-sabu, Kian membungkus dengan sachet minuman marimas.
“Tersangka dalam aksinya selalu menggunakan sistim ranjau, barang dilempar di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya,” ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat siang (1/3/2024).
Pelaku tidak sadar kalau gerak-geriknya sudah lama diintai. Setiap transaksi, yang bersangkutan diketahui selalu mengemas sabu dalam sachet marimas, yakni soft drink berbentuk serbuk.
Setelah itu ia kemudian meletakkan barang di beberapa tempat yang dikenal sebagai sistem ranjau.
“Yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung,” ungkap Eko.
Pelaku sehari-harinya dikenal sebagai pedagang sayur keliling. Ia tak berkutik saat diringkus. Selain barang bukti sabu dan pil koplo, petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan, dari hasil penyelidikan pelaku mengedarkan narkoba bersama D yang saat masih menjadi buron. Yang bersangkutan mengenal D di pasar.
“Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba,” tambahnya.
Terungkap dalam pemeriksaan, pelaku Kian sudah tiga kali melakukan transaksi sabu-sabu. Setiap satu gram sabu ia ambil Rp1 juta, dan dijualnya Rp1,3 juta. Sedangkan pil dobel L ia bandrol Rp 850 ribu per botol isi seribu butir.
Di depan petugas pelaku Kian mengaku hanya disuruh tersangka D yang saat ini masih buron. Keuntungan yang diperoleh dari jualan narkoba dipakai pelaku untuk modal berdagang sayur.
“Yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Komar.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif