Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Widarto, narapidana (Napi) kasus terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengucapan ikrar janji setia NKRI berlangsung di Lapas Kelas II B Tulungagung Jawa Timur.
Widarto diketahui sebagai anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Yang bersangkutan dibekuk pasukan Densus 88 Anti Teror di Makassar Sulawesi Selatan.
“Selama di dalam Lapas Tulungagung yang bersangkutan berperilaku baik dan sudah mulai bisa melakukan sosialisasi,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung Budiman Kusumah kepada wartawan Kamis (29/2/2024).
Widarto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara. Sebelumnya yang bersangkutan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok. Namun pada akhir Desember 2023 dilayar ke Lapas Kelas II B Tulungagung.
Selama dihukum, Widarto juga menjalani program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ia juga mengikuti proses redukasi, rehabilitasi, resosialisasi dan integrasi.
Setelah melalui semua itu, Widarto menyatakan bersedia melakukan ikrar janji setia kepada NKRI. Selanjutnya ia juga akan mengikuti program wawasan kebangsaan dari BNPT. Jika tidak ada aral melintang, pada April 2024 Widarto akan menghirup udara bebas.
“Yang bersangkutan telah menjalani proses yang panjang. Setelah mendapatkan rekomendasi dari BNPT, Densus 88 dan Kemenag dia bisa menjalani ikrar janji setia NKRI,” ungkapnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif