• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ponpes Tempat Santri Dihajar Hingga Meninggal Tak Memiliki Izin

ditulis oleh
27 February 2024 19:52
Durasi baca: 1 menit
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam (kanan). Foto:bacaini/Micko

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam (kanan). Foto:bacaini/Micko

Bacaini.id, KEDIRI – Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur memastikan Pondok Pesantren Al Hanifiyah di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tidak memiliki izin operasional. Di ponpes inilah seorang santri berusia 14 tahun tewas dianiaya santri senior.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam memastikan Ponpes Al Hanifiyah tidak memiliki izin menyelenggarakan pendidikan pesantren.

“Keberadaan ponpes tersebut (Al Hanifiyah) belum memiliki izin operasional pesantren,” kata As’adul Anam kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Ponpes tersebut diketahui beroperasi mulai tahun 2014 dan saat ini memiliki 74 santriwati dan 19 santri laki-laki.

Masih menurut As’adul, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024 pukul 03.00 WIB. Hasil penyelidikan yang dilakukan Kemenag di Ponpes Al Hanafiyah, diketahui jika salah satu pelaku penganiayaan merupakan saudara korban sendiri.

“Korban dibawa ke rumah sakit pukul 03.00 dini hari oleh para pelaku, dan baru dilaporkan ke pengurus pondok pukul 09.00 WIB. Menurut keterangan dokter, korban sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit,” kata As’adul.

Karena ponpes tersebut tidak memiliki izin, maka Kemenag menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada polisi. Kanwil Kemenag tidak bisa melakukan tindakan administrasi karena memang status pondok tersebut bodong.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: banyuwangiKediriperundunganpondok pesantrensantri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

lomba balap dayung perahu tradisional di Pantai Mutiara Trenggalek

Lomba Balap Dayung Tradisional di Pantai Mutiara Trenggalek Tarik Animo Wisatawan

Nelayan Pantai Prigi Trenggalek menyiapkan kapal di tengah kenaikan harga solar industri

Harga Solar Industri Naik, Nelayan Prigi Trenggalek Keluhkan Biaya Melaut Membengkak

Ilustrasi kekerasan kepada anak. Foto: istimewa

Tips Memilih Daycare yang Aman untuk Anak

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedatangan KPK ke Blitar Picu Rumor OTT, Jubir Pastikan Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In