• Login
Bacaini.id
Tuesday, November 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kades yang Diadili Lantaran Pakai Kaos Prabowo-Gibran Dibebaskan

ditulis oleh Solichan Arif
26 February 2024 14:22
Durasi baca: 2 menit
Kades yang Diadili Lantaran Pakai Kaos Prabowo-Gibran Dibebaskan. (foto/ist)

Kades yang Diadili Lantaran Pakai Kaos Prabowo-Gibran Dibebaskan. (foto/ist)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Bawaslu Tulungagung memutuskan kepala desa (kades) Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung Jawa Timur tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

Sebelumnya Kades Kradinan Eko Sujarwo diketahui mengenakan kaos pasangan Prabowo-Gibran. Dalam video yang beredar di media sosial, pada masa kampanye itu Eko juga turut menyerukan yel-yel dukungan.

“Hasil kajian dan penyelidikan, kami bawa ke rapat pleno untuk memutuskan perkara ini. Hasilnya, kami tidak menemukan unsur pelanggaran dalam video yang beredar, melibatkan Kades Kradinan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito kepada wartawan Senin (26/2/2024).

Pemakaian kaos dan teriakan yel-yel dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran dinilai sebagai bentuk reaksi spontan. Pasalnya yang bersangkutan tidak menerima undangan.

Selain itu tidak ada unsur ajakan kepada masyarakat untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Kegiatan yang dipersoalkan itu diketahui berada di sebuah warung kopi di mana yang bersangkutan secara kebetulan berada di lokasi.

Menurut Pungki pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan. Keterangan itu sesuai dengan hasil klarifikasi kepada pihak terkait. Kegiatan yang berlangsung berada di luar Kades Kradinan.

“Jadi acara itu tidak ada undangan, dan memang mereka sudah biasa ngopi di warung itu,” jelasnya.

Dari hasil pleno yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Tulungagung memutuskan tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan Kades Kradinan. Keputusan itu sekaligus membebaskan yang bersangkutan dari tuduhan pelanggaran pemilu.

“Maka dari itu, hasil pleno ini sudah kami sampaikan kepada kades yang bersangkutan. Bahkan dia sudah dibebaskan dari laporan dugaan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kades diadilikades kradinanPrabowo-Gibran
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Program jambanisasi TMMD ke-130 membantu Wakilah memiliki jamban layak di Desa Pojok, Tulungagung

Berkat TMMD ke-130, Wakilah di Tulungagung Kini Punya Jamban Layak

Bledug Kelud menyatakan ogah membela Wabup Beky dalam polemik dana hibah Gus Iqdam

Warga Blitar Ogah Bela Wabup Beky di Tengah Polemik Dana Hibah Gus Iqdam

Diskominfo Kota Kediri Gelar Anugerah Karya Komunikasi Publik, Adu Kreativitas Pengelola Medsos OPD

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In