• Login
Bacaini.id
Sunday, June 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hanya di Malang, Santri Disiksa Senior dengan Setrika Panas: Pelaku Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
22 February 2024 22:25
Durasi baca: 2 menit
Hanya di Malang, Santri Disiksa Senior dengan Setrika Panas: Pelaku Ditetapkan Tersangka. (foroBacaini)

Hanya di Malang, Santri Disiksa Senior dengan Setrika Panas: Pelaku Ditetapkan Tersangka. (foroBacaini)

Bacaini.id, MALANG – Ahmad Firdaus (19), seorang santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Jawa Timur terancam dibui lantaran terbukti menjadi pelaku perundungan.

Pemuda asal Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang itu tega menyetrika dada korban hingga mengalami luka bakar. Korban yang berinisial ST (15) diketahui seorang santri junior.

”Hingga hari ini pelaku kami tetapkan jadi tersangka sesuai alat bukti dan keterangan saksi dan hasil visum yang ada,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan Kamis (22/2/2024).  

Peristiwa kekerasan terjadi di lingkungan pondok pesantren pada 4 Desember 2023. Cekcok bermula dari korban yang menanyakan pakaiannya di unit laundry yang dikelola pelaku.

Pelaku yang merasa tersinggung oleh pertanyaan korban kemudian mengambil setrika dan melakukan perundungan. Awalnya pelaku menyuruh korban untuk tengkurap di meja setrika. 

Setrika dalam kondisi panas, kata Gandha, lantas diarahkan ke muka korban. Pelaku juga menyemprotkan uap panas setrika ke arah korban. Tahu akan disiksa korban mencoba melawan.

Melihat reaksi itu pelaku langsung menempelkan setrika panas ke dada kiri korban hingga melepuh. “Tak terima dengan perbuatan tersebut, ayah korban melaporkan hal ini ke kepolisian,“ ungkap Gandha.

Pihak kepolisian telah berusaha melakukan proses mediasi kedua belah pihak pada 21 Februari 2024. Namun pelapor bersikukuh melanjutkan perkara hingga ke pengadilan. 

Dari hasil penyelidikan terungkap korban kerap mendapat perlakuan kasar dari pelaku, yakni mulai kekerasan verbal hingga fisik. Aksi perundungan yang dilakukan pelaku terjadi berulangkali.

”Korban juga mengaku kerap mendapat perlakuan kasar lainnya seperti ditendang, dipukul, ditonjok, diejek dan terakhir hingga disetrika ini. Korban tidak pernah melawan,” terang Gandha. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: perundungansantri disetrikasantri disiksa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warah Atikah, SH., M.Hum.

Jember Peduli Sampah: Antara Tantangan dan Harapan Menuju Pengelolaan Sampah Mandiri 

Presiden Prabowo Subianto pada penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Minggu, 28 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Kritik Kerja BUMN, Presiden: Tidak Untung Hanya Bayar Overhead

Ilustrasi aplikasi Gojek

Pembatalan Pesanan Gojek Kini Dikenakan Denda

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In