• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hanya di Malang, Santri Disiksa Senior dengan Setrika Panas: Pelaku Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
22 February 2024 22:25
Durasi baca: 2 menit
Hanya di Malang, Santri Disiksa Senior dengan Setrika Panas: Pelaku Ditetapkan Tersangka

Hanya di Malang, Santri Disiksa Senior dengan Setrika Panas: Pelaku Ditetapkan Tersangka. (foroBacaini)

Bacaini.id, MALANG – Ahmad Firdaus (19), seorang santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Jawa Timur terancam dibui lantaran terbukti menjadi pelaku perundungan.

Pemuda asal Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang itu tega menyetrika dada korban hingga mengalami luka bakar. Korban yang berinisial ST (15) diketahui seorang santri junior.

”Hingga hari ini pelaku kami tetapkan jadi tersangka sesuai alat bukti dan keterangan saksi dan hasil visum yang ada,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan Kamis (22/2/2024).  

Peristiwa kekerasan terjadi di lingkungan pondok pesantren pada 4 Desember 2023. Cekcok bermula dari korban yang menanyakan pakaiannya di unit laundry yang dikelola pelaku.

Pelaku yang merasa tersinggung oleh pertanyaan korban kemudian mengambil setrika dan melakukan perundungan. Awalnya pelaku menyuruh korban untuk tengkurap di meja setrika. 

Setrika dalam kondisi panas, kata Gandha, lantas diarahkan ke muka korban. Pelaku juga menyemprotkan uap panas setrika ke arah korban. Tahu akan disiksa korban mencoba melawan.

Melihat reaksi itu pelaku langsung menempelkan setrika panas ke dada kiri korban hingga melepuh. “Tak terima dengan perbuatan tersebut, ayah korban melaporkan hal ini ke kepolisian,“ ungkap Gandha.

Pihak kepolisian telah berusaha melakukan proses mediasi kedua belah pihak pada 21 Februari 2024. Namun pelapor bersikukuh melanjutkan perkara hingga ke pengadilan. 

Dari hasil penyelidikan terungkap korban kerap mendapat perlakuan kasar dari pelaku, yakni mulai kekerasan verbal hingga fisik. Aksi perundungan yang dilakukan pelaku terjadi berulangkali.

”Korban juga mengaku kerap mendapat perlakuan kasar lainnya seperti ditendang, dipukul, ditonjok, diejek dan terakhir hingga disetrika ini. Korban tidak pernah melawan,” terang Gandha. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: perundungansantri disetrikasantri disiksa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

soe hok gie

Mengenang Soe Hok Gie Sebagai Sejarawan yang Jernih

Taman Tempurejo Raih Predikat RBRA dari KemenPPPA, Mbak Wali: Hasil Kolaborasi Bersama

Taman Tempurejo Raih Predikat RBRA dari KemenPPPA, Mbak Wali: Hasil Kolaborasi Bersama

harga gadget

AI Picu Inflasi Gadget, Tahun 2026 Bakal Naik Harga Gila-gilaan

  • pasar trenggalek

    Banyak Dapur MBG di Trenggalek Berhenti, Harga Jadi Stabil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Soe Hok Gie Sebagai Sejarawan yang Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Baca Ini Boga Resmi Ekspansi ke Bisnis Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112