Bacaini.id, TRENGGALEK – Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Trenggalek Jawa Timur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Wonanti Kecamatan Gandusari ditolak KPU setempat.
KPU Trenggalek menegaskan kasus pemilih yang mencoblos surat suara pada malam hari di TPS 05 Wonanti tidak memenuhi syarat PSU.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan telah menyampaikan penolakan KPU Trenggalek ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
“Untuk menindaklanjuti terkait 1 TPS tidak melakukan PSU, kami sudah mengirimkan jawaban dari KPU ke Bawaslu Jawa Timur dan hari ini masih proses di kaji dan kita hingga saat ini masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu Jatim,” ujarnya Senin malam (19/2/2024).
KPU Trenggalek diketahui hanya merekomendasikan PSU di 3 TPS, yakni TPS 6 Desa Sukosari, TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah adanya pemilih ilegal dan pemilih yang hanya mendapatkan 4 surat suara. PSU akan dilaksanakan pada 21 Februari 2024.
Sementara di TPS 05 Desa Wonanti, meski ditemukan kasus pemilih yang mencoblos malam hari, KPU setempat telah memutuskan tidak perlu dilakukan PSU. Bagi Bawaslu pemungutan suara pada malam hari menyalahi ketentuan perundangan dan layak dilakukan PSU.
“Menurut kami seharusnya dilakukan PSU karena pemungutan suara dilakukan sudah selesai perhitungan,” tegas Rusman.
Komisioner KPU Trenggalek devisi Hukum dan pengawasan Imam Nurhadi mengatakan, hasil pleno serta berdasarkan hasil kajian dari KPU, telah disepakati untuk TPS 05 Desa Wonanti tidak ada PSU lantaran tidak memenuhi syarat.
“Hanya 3 TPS yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU jadi nanti pada tanggal 21 Februari 2024 akan dilaksanakan PSU,” ujarnya singkat.
Sementara PSU lantaran adanya pelanggaran juga berlangsung di wilayah Kabupaten Jombang. KPU Jombang pada Selasa (20/2/2024) menggelar PSU di TPS 06 Desa Losari Kecamatan Ploso.
PSU dilakukan setelah ditemukan adanya 21 pemilih siluman, yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
“Ada PSU di Kecamatan Ploso, tepatnya TPS 06 Desa Losari. Ada kesalahan administrasi,” ujar Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto.
Penulis: Aby Kurniawan, Syailendra
Editor: Solichan Arif