• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ganti Nama di Pengadilan, Ini Ketentuan Hukumnya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
17/02/2024
Durasi baca: 2 menit
504 38
0
Ganti Nama di Pengadilan, Ini Ketentuan Hukumnya

Suatu ketika ada seorang anak yang telah dilahirkan dan telah mempunyai akta kelahiran. Namun di kemudian hari, orangtua merasa anak tersebut nasibnya mengalami kesialan melulu. Akhirnya yang bersangkutan ganti nama, tidak hanya sebutannya saja, tetapi juga pengin ganti nama di Akta Kehaliran. Di suatu daerah juga, ada seseorang yang hendak macung menjadi kepala daerah, namun Namanya kurang keren. Dan akhirnya ia meminta penetapan ke pengadilan untuk ganti. Nah, hal tersebut merupakan ilustrasi, bagi seseorang yang akan ganti nama secara sah dan diakui negara. Kali ini kita mengulas tentang ganti nama di Pengadilan. Bagaimana Prosedurnya pengajuan penetapan ganti nama di Pengadilan???

Ganti Nama Pengajuannya di Pengadilan Negeri

Untuk mengganti nama seseorang secara sah dan dicantumkan dalam perubahan akta kelahiran maka harus melalui penetapan di Pengadilan Negeri. Sedangkan mengenai di Pengadilan Negeri mana, maka disesuaikan dengan tempat tinggal pemohon. Dalam sidang pengadilan tersebut, pemohon memberikan alasan yang tepat besarta bukti-bukti yang cukup. Untuk bukti tertulis diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat Permohonan Penetapan
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah
  • Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir
  • Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll)

Setelah adanya penetapan di Pengadilan Negeri, dan salinan penetapan telah diberikan kepada pemohon. Maka tahap selanjutnya pemohon melaporkan proses perubahan nama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dicatatkan agar dilakukan perubahan. Menurut Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administrasi kependudukan menyebutkan pencatatan perubahan nama dilakukan di Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah penetapan pengadilan negeri tersebut diterima oleh Pemohon.

Apabila pihak pemohon tidak melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil 30 (tiga puluh) hari setelah mendapatkan salinan putusan penetapan dari pengadilan, maka pihak pemohon akan dikenakan denda administratif berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila lewat jangka waktu dalam melaporkan pencatatan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Core Tax Systems, Cara Jitu Pemerintah dalam Modernisasi Layanan Pajak

Presiden Lakukan Reshuffle Kabinet, 5 Menteri Diganti, Termasuk Sri Mulyani

Anak paling berbakti di dalam keluarga justru sering diabaikan orang tua

Takdir Anak Berbakti Sering Diabaikan, Safety Net Theory Jelaskan ini

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2904 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15538 shares
    Share 6215 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist