• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemilih Dilarang Membawa HP di Bilik Suara, Ini Alasannya

ditulis oleh
12 February 2024 17:00
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi telepon seluler. Foto: Unsplash

Ilustrasi telepon seluler. Foto: Unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Tahukah kamu jika saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang membawa HP. Ternyata hal ini ada alasannya dan diatur oleh KPU.

Ponsel atau HP menjadi salah satu benda yang tidak boleh dibawa pemilih ke dalam bilik suara di TPS pada Pemilu serentak 2024 nanti. Aturan ini berkaitan dengan larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilih.

Anggota KPU Kota Kediri, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Moch. Wahyudi mengatakan, larangan mendokumentasikan hak pilih tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 66 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara.

“Pemilih dilarang mendokumentasikan kegiatan pada saat di bilik suara. Baik proses mencoblos maupun hasil coblosannya,” kata Wahyudi kepada Bacaini.id, Senin, 12 Februari 2024.

Menurut Wahyudi, yang menjadi fokus dalam SK KPU tersebut adalah larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilih di dalam bilik suara. Sedangkan aturan tidak membawa HP menjadi cara untuk mencegah penyalahgunaannya.

“Membawa HP di bilik suara sebenarnya tidak masalah, selama tidak digunakan untuk memfoto atau merekam. Karena yang dilarang adalah mendokumentasikan hak pilih,” ujarnya menegaskan.

Untuk mencegah penyalahgunaan HP di dalam bilik suara, KPU Kota Kediri sebelumnya telah melaksanakan bimbingan tenkis kepada anggota KPPS juga saksi peserta Pemilu untuk menyampaikan aturan tersebut kepada pemilih.

Selain itu, di luar bilik suara juga disediakan tempat kosong yang bisa digunakan pemilih untuk meletakkan HP yang dibawanya saat ditinggal masuk ke dalam bilik suara.

“Itu semua sudah kami tegaskan kepada KPPS dan saksi peserta Pemilu dengan harapan bisa disampaikan kepada pemilih,” ungkapnya.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPU Kota KediripemiluTPS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kurt Cobain. Foto: istimewa

Investigasi Baru Misteri Bunuh Diri Kurt Cobain

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Momen 5 Naga Menghadap Prabowo dan Berjanji Dukung Program Pemerintah

  • Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

    Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In