• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bawaslu Turunkan APK Gambar Jokowi di Jl KH Hasyim Asy’ari, Ada Apa?

ditulis oleh Editor
26 January 2024 14:31
Durasi baca: 2 menit
Bawaslu Turunkan APK Gambar Jokowi di Jl KH Hasyim Asy’ari, Ada Apa?(foto/Bacaini)

Bawaslu Turunkan APK Gambar Jokowi di Jl KH Hasyim Asy’ari, Ada Apa?(foto/Bacaini)

Bacaini.id, JOMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang Jawa Timur kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai membandel.

Sejumlah lokasi disisir. Semua APK yang dinilai melanggar ketentuan ditertibkan tanpa kecuali, yakni termasuk baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memajang foto atau gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini kita jadwalnya penertiban serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang sesuai time line dari Bawaslu Kabupaten,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Jombang Kota Heru Widodo di sela penertiban APK Jum’at siang, 26/01/2024.

APK yang ditertibkan salah satunya lantaran menyalahi ketentuan Peratusan Daerah (Perda) Jombang No 5 Tahun 2011 tentang ruang terbuka hijau. Pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon, dilarang.

Peraturan KPU tentang Kampanye juga menegaskan  pemasangan APK harus berdiri mandiri. Dari pantauan dilapangan, penertiban rata rata berlaku pada baliho caleg yang dipaku di pohon, terutama di tepi jalan.

“Seperti jalan Gatot Subroto ini, pelanggarannya karena berada di taman kota,” jelasnya.

Setelah ditertibkan, semua APK diamankan di Kantor Panwaslu Kecamatan. Semua APK akan menjadi barang bukti adanya penertiban oleh petugas selama masa kampanye. Dari sejumlah APK yang ditertibkan, salah satunya milik PSI.

Baliho bergambar Jokowi yang diturunkan itu berada di sekitar perempatan rel kereta Jl KH Hasyim Asy’ari. Heru menegaskan tidak ada diskriminasi dalam upaya penertiban APK yang melanggar.

Terkait masih banyaknya APK yang belum ditertibkan, Heru berdalih proses penertiban mengacu tata cara yang sudah diatur dalam peraturan. Yakni petugas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi pelanggaran terlebih dahulu.

Jika terindentifikasi melanggar, kata Heru petugas akan menyampaikan surat saran perbaikan ke masing masing partai politik yang menjadi peserta pemilu. Surat saran perbaikan bertujuan memberi kesempatan partai politik melakukan pembenahan APK.

Jika dalam tiga hari tidak ada pembenahan, petugas akan menindaklanjuti dengan penertiban APK. Penertiban dilakukan bersama petugas Satpol PP. “Akan dilakukan secara bertahap, semua yang melanggar masih dalam proses inventarisasi,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra  

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: APK JokowiAPK PSIbalihobawaslujokowipenertiban APKpresiden joko widodo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In