Bacaini.id, JOMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang Jawa Timur kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai membandel.
Sejumlah lokasi disisir. Semua APK yang dinilai melanggar ketentuan ditertibkan tanpa kecuali, yakni termasuk baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memajang foto atau gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini kita jadwalnya penertiban serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang sesuai time line dari Bawaslu Kabupaten,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Jombang Kota Heru Widodo di sela penertiban APK Jum’at siang, 26/01/2024.
APK yang ditertibkan salah satunya lantaran menyalahi ketentuan Peratusan Daerah (Perda) Jombang No 5 Tahun 2011 tentang ruang terbuka hijau. Pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon, dilarang.
Peraturan KPU tentang Kampanye juga menegaskan pemasangan APK harus berdiri mandiri. Dari pantauan dilapangan, penertiban rata rata berlaku pada baliho caleg yang dipaku di pohon, terutama di tepi jalan.
“Seperti jalan Gatot Subroto ini, pelanggarannya karena berada di taman kota,” jelasnya.
Setelah ditertibkan, semua APK diamankan di Kantor Panwaslu Kecamatan. Semua APK akan menjadi barang bukti adanya penertiban oleh petugas selama masa kampanye. Dari sejumlah APK yang ditertibkan, salah satunya milik PSI.
Baliho bergambar Jokowi yang diturunkan itu berada di sekitar perempatan rel kereta Jl KH Hasyim Asy’ari. Heru menegaskan tidak ada diskriminasi dalam upaya penertiban APK yang melanggar.
Terkait masih banyaknya APK yang belum ditertibkan, Heru berdalih proses penertiban mengacu tata cara yang sudah diatur dalam peraturan. Yakni petugas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi pelanggaran terlebih dahulu.
Jika terindentifikasi melanggar, kata Heru petugas akan menyampaikan surat saran perbaikan ke masing masing partai politik yang menjadi peserta pemilu. Surat saran perbaikan bertujuan memberi kesempatan partai politik melakukan pembenahan APK.
Jika dalam tiga hari tidak ada pembenahan, petugas akan menindaklanjuti dengan penertiban APK. Penertiban dilakukan bersama petugas Satpol PP. “Akan dilakukan secara bertahap, semua yang melanggar masih dalam proses inventarisasi,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif