• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

30 Masjid Diobok-obok, Ini Pengakuan Begal Kotak Amal Asal Blitar  

ditulis oleh Editor
23/01/2024
Durasi baca: 2 menit
534 6
0
30 Masjid Diobok-obok, Ini Pengakuan Begal Kotak Amal Asal Blitar  

30 Masjid Diobok-obok, Ini Pengakuan Begal Kotak Amal Asal Blitar. (foto/ist)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung meringkus pemuda berinisal DH (33) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar Jawa Timur lantaran terbukti membobol kotak amal di masjid Tulungagung.

Terungkap dalam pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melancarkan aksi serupa di 30 masjid. Pada saat beroperasi di Masjid Al Falah Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung 17 Januari 2024, aksinya kepergok seorang bocah yang bermain di sekitar lokasi.

“Ketika itu ada anak yang bermain di masjid, dan mengetahui ada seorang pria yang masuk ke dalam. Anak itu juga sempat mendengar suara dari dalam, tapi anak itu pulang karena takut,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno Selasa (23/1/2024).

Bocah yang pulang ke rumah itu tidak langsung cerita. Ia baru menyampaikan apa yang dilihat di masjid kepada orang tuanya pada keesokan hari. Mendengar itu, rekaman CCTV langsung dicek.

“Dan mendapati bahwa orang mencurigakan itu telah mencuri kotak amal di masjid,” terangnya.

Peristiwa yang terjadi di Masjid Al Falah langsung dilaporkan ke Polsek Kalidawir. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama, pelaku dibekuk di rumahnya di Blitar.

Di depan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Kotak amal yang ia bobol berisi uang senilai Rp 4 juta. Ia juga mengakui aksinya bukan yang pertama kali. Pelaku mengatakan sebelumnya sudah beraksi di 30 masjid lain.

“Pengakuan pelaku sebelumnya sudah beraksi di 30 masjid. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: begal kotak amalpembobol kotak amalspesialis pencuri kotak amal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15383 shares
    Share 6153 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist