• Login
Bacaini.id
Thursday, April 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

30 Masjid Diobok-obok, Ini Pengakuan Begal Kotak Amal Asal Blitar  

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
23 January 2024 13:47
Durasi baca: 2 menit
30 Masjid Diobok-obok, Ini Pengakuan Begal Kotak Amal Asal Blitar. (foto/ist)

30 Masjid Diobok-obok, Ini Pengakuan Begal Kotak Amal Asal Blitar. (foto/ist)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung meringkus pemuda berinisal DH (33) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar Jawa Timur lantaran terbukti membobol kotak amal di masjid Tulungagung.

Terungkap dalam pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melancarkan aksi serupa di 30 masjid. Pada saat beroperasi di Masjid Al Falah Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung 17 Januari 2024, aksinya kepergok seorang bocah yang bermain di sekitar lokasi.

“Ketika itu ada anak yang bermain di masjid, dan mengetahui ada seorang pria yang masuk ke dalam. Anak itu juga sempat mendengar suara dari dalam, tapi anak itu pulang karena takut,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno Selasa (23/1/2024).

Bocah yang pulang ke rumah itu tidak langsung cerita. Ia baru menyampaikan apa yang dilihat di masjid kepada orang tuanya pada keesokan hari. Mendengar itu, rekaman CCTV langsung dicek.

“Dan mendapati bahwa orang mencurigakan itu telah mencuri kotak amal di masjid,” terangnya.

Peristiwa yang terjadi di Masjid Al Falah langsung dilaporkan ke Polsek Kalidawir. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama, pelaku dibekuk di rumahnya di Blitar.

Di depan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Kotak amal yang ia bobol berisi uang senilai Rp 4 juta. Ia juga mengakui aksinya bukan yang pertama kali. Pelaku mengatakan sebelumnya sudah beraksi di 30 masjid lain.

“Pengakuan pelaku sebelumnya sudah beraksi di 30 masjid. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: begal kotak amalpembobol kotak amalspesialis pencuri kotak amal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

Gedung KPK usai OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi

Skandal Pita Cukai Rokok, Dua Jalur Satu Jaringan Korupsi

Wiji Thukul penyair perlawanan Indonesia yang hilang sejak 1998

May Day 2026: 3 Puisi Perlawanan Wiji Thukul tentang Nasib Buruh dan Kekuasaan

  • Letda Bintang Revolusi pembaretan Kopassus 2026 Nusakambangan

    Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In