• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kades Kras Kediri Korupsi Dana Desa Setengah Miliar Lebih

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
18 January 2024 19:25
Durasi baca: 2 menit
Kades Kras Kediri Korupsi Dana Desa Setengah Miliar Lebih. (foto/Bacaini)

Kades Kras Kediri Korupsi Dana Desa Setengah Miliar Lebih. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjebloskan Kepala Desa (Kades) Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur Bambang Sarwo Sembodo ke Lapas Kelas II A Kediri.

Bambang terbukti menyelewengkan anggaran Dana Desa hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 587.451.604. Yang bersangkutan hanya bisa menurut saat digelandang menuju Lapas.

Eksekusi terhadap tersangka korupsi anggaran Dana Desa dilakukan kejaksaan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.

“Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3210K/Pid.Sus/2023,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi kepada wartawan Kamis (18/1/2024).

Kades Bambang dinyatakan telah terbukti menyelewengkan dana desa yang menjadi kewenangannya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian setengah miliar lebih.

Mengacu putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 22 September 2022, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta.

Sebelumnya eksekusi terhadap tersangka Kades Bambang belum bisa dilakukan menyusul adanya langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi yang oleh MA kemudian diketahui ditolak.

Menurut Iwan, jaksa eksekutor telah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 299.415.311 ke kas negara. Uang yang diserahkan untuk memenuhi uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Jaksa juga mengeksekusi barang bukti berupa 199 dokumen untuk kemudian dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras.

“Pemenuhan uang pengganti atas kerugian keuangan negara merupakan akibat perbuatan terdakwa,” ungkap Iwan.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana desakadeskorupsi dana desapenyelewengan dana desa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelaku Taufik Hidayat

Drama Pelarian Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Biadab

Wisatawan menikmati perjalanan Jeep Adventure di kawasan pegunungan Wonosalam Jombang

Jeep Adventure Wonosalam Jombang, Wisata Alam Penuh Sensasi Petualangan

Petani hutan saat audiensi dengan Perhutani KPH Blitar membahas persoalan pengelolaan lahan SK HKm

Petani Hutan Blitar Desak Pemerintah Bereskan Hambatan Pengelolaan Lahan HKm

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In