• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Diganjar 15 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
8 January 2024 21:54
Durasi baca: 2 menit
Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Diganjar 15 Tahun Penjara

Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Diganjar 15 Tahun Penjara. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Gus Tamyis atau Muhammad Tamyis, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Tangkilsari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang Jawa Timur divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Gus Tamyis diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati, namun hanya lima santriwati yang berani melaporkan secara hukum. Vonis atau putusan 15 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Senin (8/1/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Tamyis dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Hakim Jimmi Hendrik Tanjung Senin (8/1/2024).

Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu berlangsung sejak tahun 2020. Santriwati yang menjadi korban Gus Tamyis diduga mencapai belasan orang, namun hanya lima santriwati yang berani melapor ke aparat hukum.

Para korban mendapat pendampingan dari YLBHI LBH. Terungkap, para korban mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh Gus Tamyis dengan alasan bentuk kepatuhan terhadap guru. Korban yang rata-rata masih di bawah umur, merasa tertekan.

Usai dilecehkan secara seksual, para korban mengaku diberi imbalan uang oleh pelaku Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Sementara, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perwakilan dari YLBHI LBH Surabaya Daniel mengapresiasi  putusan pengadilan.

Menurut Daniel, vonis yang dijatuhkan menjadi preseden baik penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual. Putusan yang dijatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelaku dan juga mengakomodasi hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

”Kami mengapresiasi pada putusan yang telah disidangkan yang sesuai dengan tuntutan JPU yang dipandang memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Daniel menambahkan, bahwa putusan hakim telah mereprentasikan perspektif korban, yakni memberatkan terdakwa. Sebab perbuatan terdakwa telah merusak masa depan dan cita-cita korban yang masih berusia anak-anak.

Kemudian juga mencoreng citra dan teladan pesantren sebagai lembaga pendidikan, menimbulkan trauma pada korban, meresahkan masyarakat, termasuk berbelit-belit dalam persidangan.

”Saya berharap seluruh masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam mencegah dan memberantas segala bentuk kekerasan seksual khususnya di dalam ponpes,” tegasnya.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus tamyispelecehan seksualpengasuh ponpessantri korban pelecehansantriwativonis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

kue brownies

Godaan Brownies dan Sejarahnya yang Tersembunyi

bupati trenggalek dan program sangu sampah

Apa itu Program Sangu Sampah yang Dimaui Bupati Trenggalek?

pembuangan limbah ayam ke sungai brantas

Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Warga Jombang Diperiksa Polisi

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist