Bacaini.id, KEDIRI – Pemilih pemula harus tahu, kalian bisa menyalurkan suara pada Pemilu 2024 di luar tempat domisili asli dengan mengajukan pindah pilih. Nama kalian nantinya akan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pindah pilih adalah fasilitas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu kepada pemilih untuk melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berbeda dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fasilitas ini hanya bagi nama pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk memastikan apakah nama kalian telah masuk DPT, bisa dicek melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id dengan mengikuti tahap demi tahap sampai selesai.
Namun bukan berarti semua pemilih bisa mengajukan pindah pilih. Ada 10 kondisi tertentu yang disyaratkan oleh KPU, yaitu:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara,
- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi,
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,
- menjalani rehabilitasi narkoba,
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi,
- pindah domisili,
- tertimpa bencana alam,
- bekerja di luar domisilinya, dan/atau
- keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah memastikan DPT dan memenuhi kondisi yang disyaratkan, berikut ini prosedur atau tahapan untuk pengajuan pindah pilih.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Kalian dapat menggunakan hak pilih di TPS baru dengan melakukan pengajuan pindah pilih paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.
Penulis: Novira
Sumber: kpu.go.id