• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DPRD Kabupaten Blitar Studi Banding Hak Angket ke Jember, Ini Alasannya

ditulis oleh Editor
6 December 2023 15:54
Durasi baca: 2 menit
Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar

Korban oknum FPDIP DPRD Kabupaten Blitar pelanggar etik tolak berdamai (foto/ist)

Bacaini.id, BLITAR – Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Jawa Timur melakukan studi banding ke Kabupaten Jember untuk belajar penggunaan hak angket dan hak interpelasi.

Kunjungan studi banding ke Jember itu berlangsung resmi. Kenapa Jember? Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib karena DPRD Jember salah satu lembaga legislatif di Jawa Timur yang pernah menggelar hak angket.

“Kita studi banding ke Jember untuk mempelajari penggunaan hak angket dan hak interpelasi,” kata Mujib.

Hak angket dan hak interpelasi merupakan hak istimewa legislatif dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas. Meski hak, mekanisme penggunaan angket dan interpelasi tidak bisa dilakukan serampangan.

Di Kabupaten Blitar, pengunaan hak angket dan hak interpelasi didorong oleh munculnya polemik sewa rumah dinas wakil bupati Blitar. Sedangkan hak interpelasi terkait dengan persoalan TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah).

Usulan digelarnya hak angket dan hak interpelasi telah resmi diajukan sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Sedikitnya ada 25 anggota dewan yang menandatangi usulan digelarnya hak angket dan interpelasi.

Usulan telah sampai ke tangan pimpinan dan ditindaklanjuti studi banding ke Jember. Dengan hak angket dan hak interpelasi, legislatif memiliki kewenangan memanggil Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.

Pemanggilan bupati dalam rangka meminta penjelasan atas polemik yang terjadi.

Menurut Mujib, pemakaian hak angket dan interpelasi di Kabupaten Blitar merupakan pertama kalinya. Karena itu pimpinan legislatif perlu berhati-hati agar mekanisme yang diambil tidak keliru.

Ia juga menegaskan hak angket dan hak interpelasi yang digelar DPRD bertujuan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. Dengan digelarnya hak angket dan hak interpelasi, persoalan akan menjadi terang-benderang.

Mujib meminta semua pihak untuk tidak berfikir negatif terkait penggunaan hak angket dan hak interpelasi, yakni di antaranya ada yang berspekulasi bertujuan untuk memakzulkan kepala daerah.           

“Jangan diartikan hak angket dan interpelasi untuk memakzulkan bupati, bukan. Legislatif memanggil untuk meminta penjelasan terkait polemik yang terjadi,” ungkapnya.

Mujib juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa hak angket dan interpelasi merupakan hak yang dimiliki DPRD. Selain memiliki fungsi dalam urusan budgeting, legislatif juga berfungsi melakukan pengawasan.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kabupaten BlitarHak Angkethak interpelasiJemberstudi banding
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pasar trenggalek

Banyak Dapur MBG di Trenggalek Berhenti, Harga Jadi Stabil

Mbak Wali Lantik 44 ASN Jabatan Fungsional, Perkuat Cita Keenam Pemerintahan Cepat Tepat

Mbak Wali Lantik 44 ASN Jabatan Fungsional, Perkuat Cita Keenam Pemerintahan Cepat Tepat

operasi wirawaspada imigrasi blitar

Operasi Wirawaspada Imigrasi Blitar Temukan WNA di Kaliwungu Ngunut

  • pelantikan mantan sekda tulunggagung

    Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist