Bacaini.id, BLITAR – Branding potensi desa menjadi hal penting pada era digital. Setiap potensi yang dimiliki desa, yakni khususnya di Kabupaten Blitar Jawa Timur sudah selayaknya untuk dibranding secara digital.
Dalam acara bimbingan tekhnis (bimtek) yang diikuti perangkat desa se Kabupaten Blitar, Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini meminta pemerintah desa mengptimalkan tekhnologi informasi (digital) untuk branding.
Dengan branding, keunggulan desa akan terlihat, sekaligus untuk mengembangkan potensi yang lain. “Selain untuk memberikan pelayanan, tolong tekhnologi informasi (TI) digunakan untuk branding potensi desa,” ujar Bupati Mak Rini.
Kabupaten Blitar secara administrasi terdiri dari 220 desa, 28 kelurahan dan 22 kecamatan. Konsep digitalisasi di wilayah desa di Kabupaten Blitar sudah berjalan cukup lama.
Sebagian besar desa telah memiliki website desa atau web desa. Namun digitalisasi yang berjalan di desa selama ini masih terfokus pada pelayanan publik yang lebih bersifat administrasi.
Sementara keberadaan TI bisa dimanfaatkan untuk mengangkat berbagai potensi desa, yakni di antaranya sektor pariwisata, ekonomi kreatif, serta ekonomi kerakyatan.
TI dengan sistem digitalnya bisa dipakai sebagai sarana branding kemajuan desa. “Karena memang kita dituntut untuk beradaptasi dengan kecanggihan tekhnologi,” terang Mak Rini.
Terkait penggunaan TI untuk pelayanan di desa, Mak Rini menilai akan diperoleh banyak manfaat. Dengan TI pelayanan akan lebih cepat, tepat dan tidak ribet.
Sementara untuk bimtek yang diikuti seluruh perangkat desa, Mak Rini berharap bisa mengubah masyarakat desa sekaligus mendorong untuk lebih agresif dalam membangun desa. Bimtek yang digelar juga dihadiri seluruh camat dan kepala desa.
“Dan anggaran baik berupa Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) adalah stimulus untuk membangun desa, baik infrastruktur maupun pemberdayaan desa potensi desa,” ungkapnya.
Mak Rini juga berpesan, pengelolaan anggaran desa harus tepat sasaran. Kemudian juga harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat desa.
“Sehingga sangat penting masyarakat diajak untuk berdiskusi melalui musyawarah desa untuk merencanakan program atau kegiatan yang didanai oleh anggaran negara maupun dari pendapatan asli desa,” pungkasnya.**