KEDIRI – Kekosongan jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemkot Kediri mulai mengkhawatirkan. Kondisi ini dipastikan mengancam kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Muzer Zaidib mengatakan kekosongan jabatan kepala OPD yang diisi oleh Pelaksana Tugas tak bisa berlangsung lama. “Karena keterbatasan yang dimiliki pelaksana tugas, termasuk jangka waktu bertugas,” kata Muzer, Kamis 25 Juni 2020.
Beberapa keterbatasan pelaksana tugas adalah tidak berwenang mengambil keputusan dan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Kekosongan 11 jabatan eselon 2 di lingkungan Pemkot Kediri ini diantaranya Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Satpol PP, dan beberapa jabatan eselon 2 di sekretariat Pemkot Kediri seperti Asisten dan Staf Ahli Walikota.
Menurut UU Nomor 5 tahun 2014, UU Nomor 30 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, dan Surat Edaran BKN No 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Oleh) dan Pelaksana Tugas (PLT) dalam aspek kepegawaian, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan. Jika masih kesulitan melakukan pengisian, dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi.
Muzer Zaidib menegaskan kondisi birokrasi di Pemkot Kediri ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Walikota harus segera melakukan assessment (penilaian) jabatan untuk mengisi posisi yang kosong. “Agar kerja pemerintah daerah bisa maksimal, apalagi dalam kondisi pandemi,” kata Zaidib.
Lambannya kinerja Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam melakukan assessment ini juga berdampak pada macetnya jenjang karir eselon 3. (*)