• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kejari Blitar Buru Otak Sewa Rumdin yang Bisniskan Rumah Pribadi Bupati Mak Rini?

ditulis oleh Editor
09/11/2023
Durasi baca: 3 menit
526 28
0
Kejari Blitar Buru Otak Sewa Rumdin yang Bisniskan Rumah Pribadi Bupati Mak Rini?

Kejari Blitar Buru Otak Sewa Rumdin yang Membisniskan Rumah Pribadi Bupati Mak Rini?. Foto Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo. (foto/ist)

Bacaini.id, BLITAR – Kejaksaan Negeri Blitar terus mengusut perkara sewa rumah dinas (rumdin) wabup yang ternyata memakai rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.

Terungkap, dari bisnis sewa rumdin itu Mak Rini diduga telah menerima kucuran dana Rp 490 juta dari APBD 2021 dan 2022.

Dalam pemeriksaan Wabup Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat, penyidik kejari menegaskan akan meminta keterangan semua pihak yang terlibat perkara sewa rumdin wabup.

“Semua pihak terkait pasti kita mintai keterangan,” tegas Kasipidsus Kejari Blitar Agung Wibowo usai memeriksa Makde Rahmat kepada wartawan Rabu (8/11/2023).

Makde Rahmat diperiksa sekitar 5 jam dengan sebanyak 24 pertanyaan. Selain Makde Rahmat, penyidik juga memanggil dua orang mantan Kabag Umum Pemkab Blitar.

Dua orang bekas Kabag Umum tahun 2021 dan 2022 itu tiba di kantor kejari Blitar dengan membawa sejumlah berkas yang disinyalir sebagai dokumen sewa rumdin wabup.

Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang yang terpisah. “Dua orang mantan Kabag Umum tahun 2021 dan 2022. Diperiksa terpisah,” kata Agung.

Penyelidikan perkara sewa rumdin dilakukan kejari menyusul adanya polemik yang berbuntut kegaduhan. Bupati Mak Rini dinilai telah berbisnis dengan pemerintahannya sendiri.

Kasus sewa rumdin oleh DPRD Kabupaten Blitar resmi diusulkan untuk  ditindaklanjuti dengan pansus hak angket. Agung menegaskan, semua pihak yang terlibat dengan perkara sewa rumdin wabup akan diperiksa tanpa terkecuali.

Kejaksaan secara implisit mengisyaratkan siapapun, yakni termasuk otak di balik sewa rumdin yang memakai rumah pribadi Bupati Mak Rini, akan dimintai keterangan.

Sementara untuk pemanggilan Bupati Mak Rini, Agung mengatakan belum mejadwalkan. Sebab sebagai kepala daerah aktif diperlukan izin dari kemendagri.

“Belum ada jadwal memanggil. Kan harus ada ijin, kalau tidak salah. Karena beliau (Bupati Blitar Mak Rini) masih aktif,” terang Agung.

Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam Wabup Rahmat Santoso atau Makde Rahmat mengatakan dirinya ditanya seputar sewa rumdin. Hanya saja ia tak bisa mengungkap materi pertanyaan ke media lantara proses hukum masih berjalan.

“Nanti tanya ke penyidik aja. Soalnya saya sudah capek dari pagi,” tuturnya singkat.

Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito mengaku heran sekaligus terkejut dengan adanya polemik sewa rumdin wabup.

Yang menjadi pertanyaan pimpinan dewan adalah siapa sebenarnya inisiator di balik sewa rumdin wabup ini. Siapa yang berinisiatif mengusulkan memakai rumah pribadi Bupati Mak Rini.

Siapa inisiator itu sehingga Bupati Mak Rini yang merupakan orang nomor satu di Kabupaten Blitar seolah tak berdaya menolak.  “Ini (memakai rumah pribadi Bupati Mak Rini) inisiatif siapa sih?,” ujar Suwito.

Suwito juga mengatakan, dengan pansus hak angket, semua polemik yang terjadi di Pemkab Blitar, yakni khususnya soal sewa rumdin wabup, akan terungkap.

Sebab hanya melalui hak angket, kata Suwito legislatif bisa memanggil bupati. “Dengan pansus hak angket legislatif bisa memanggil bupati,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Hak AngketKejariMak RiniMakde RahmatpolemikRini Syarifahrumdin
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

wamenaker immanuel ebenezer kena OTT KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Ini Total Hartanya

kasus cacingan merenggut nyawa balita Raya asal Sukabumi

Viral Cacingan Renggut Balita Sukabumi, Ini Gejala dan Pencegahannya

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Tubuh Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar Penuh Luka Lebam

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15498 shares
    Share 6199 Tweet 3875
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16604 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Leher Korban Tewas Saat Pesta Miras di Blitar Terungkap Patah

    620 shares
    Share 248 Tweet 155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist