• Login
Bacaini.id
Friday, July 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Gagal Ginjal Akut, Direktur dan Manajer PT Afi Farma Dihukum 2 Tahun

ditulis oleh
1 November 2023 21:58
Durasi baca: 1 menit
Para terdakwa dari PT Afi Farma mendengarkan putusan hakim di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK Jatmiko

Para terdakwa dari PT Afi Farma mendengarkan putusan hakim di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 milyar kepada direktur dan tiga manager PT Afi Farma Pharmaceutical. Mereka dianggap bertanggungjawab atas produksi obat yang memicu gagal ginjal akut.

Ketua majelis hakim Boedi Haryantho dalam putusannya mengatakan para terdakwa melakukan tindak pidana memproduksi atau memanfaatkan obat yang tidak memenuhi standar, syarat keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp1 milyar,” kata Boedi, Rabu, 1 November 2023.

Para terdakwa adalah Direktur PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, dua direktur; Nony Satya Anugrah dan Aynarwati Suwito, serta Manager Istikhomah.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara terhadap Arief Prasetya Harahap, dan 7 tahun penjara kepada anak buahnya.

Jaksa Penuntut Umum, Sigit Artantodjat mengatakan, dirinya sedang mempertimbangkan melakukan banding. “Kami tadi menyatakan pikir-pikir, namun kemungkinan besar akan melakukan banding, karena vonisnya jauh di bawah tuntutan,” jelas Sigit.

Sementara itu Mohammad Samsuri, penasehat hukum Arief mengatakan ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim. Ia berpendapat perkara ini merupakan kejahatan koorporasi, bukan perorangan.

“Ada kejanggalan dari putusan majelis hakim. Sehingga kami tidak puas dengan vonis tersebut, karena seharusnya bebas,” katanya.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gagal ginjal akutpengadilan negeri kota kediriPT Afi Farma
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KA Logawa usai menabrak truk di perlintasan sebidang JPL 103 Bagor-Saradan Kabupaten Nganjuk

KA Logawa Tabrak Truk di Nganjuk, 6 Kereta Terlambat hingga 192 Menit

Ngatini didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jombang ke Polres Jombang

Pedagang Sayur Laporkan BPR Bank Jombang, Dugaan Kredit Fiktif Rp70 Juta

Ilustrasi ketegangan personil Polri dan TNI paska penyelidikan korupsi batu bara. Foto: bacaini by AI

Adu Kuat Polisi dan Tentara di Kasus Batu Bara

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In