• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hibah, Ini Syarat dan Ketentuannya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
17 October 2023 11:02
Durasi baca: 2 menit
Hibah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dalam proses berinteraksi kadang peralihan barang yang satu ke yang lain tidak hanya melalui proses jual beli, bisa jadi sewa, atau Hibah. Nah saat ini kita membahas tentang apa itu hibah dan bagaimana ketentuannya?

HIBAH

Hibah sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan ha katas sesuatu kepada orang lain. Dalam hal ini kita membatasi pembahasannya yakni hibah dari orang ke orang lain, bukan berasal dari anggaran pemerintah.

SYARAT HIBAH

  1. Penghibah harus memiliki benda yang dihibahkan secara sah, baik dalam arti sebenarnya maupun ditinjau dari segi hukum.
  2. Penghibah adalah orang yang cakap
  3. Adanya Ijab qobul dalam pelaksanaan Hibah

SYARAT BENDA HIBAH

  • Benda yang dihibahkan merupakan milik penghibah
  • Benda yang dihibahkan adalah halal / bukan benda larangan agama

LARANGAN SAAT HIBAH  

  1. Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (pasal 1667 ayat (2) KUH Perdata)
  2. Hibah yang membuat syarat bahwa penerima akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (pasal 16i70 KUH Perdata)
  3. Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris.

MACAM-MACAM HIBAH

  1. Hibah Barang

Hibah barang adalah pemberian dari pemberi hibah ke penerima dalam bentuk harta maupun barang yang memiliki manfaat atau nilai dengan tanpa tendensi apapun.  Contoh : menghibahkan mobil, sepeda motor, pakain dll.

2. Hibah Manfaat

Hibah manfaat adalah pemberi hibah memberikan harta atau barang kepada penerima, namun barang tersebut masih menjadi milik si pemberi. Dengan harapan barang yang diberikan akan dimanfaatkan oleh penerima.

Contoh : memberikan manfaat berupa hak guna, maupun hak pakai saja.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Lantik 44 ASN Jabatan Fungsional, Perkuat Cita Keenam Pemerintahan Cepat Tepat

Mbak Wali Lantik 44 ASN Jabatan Fungsional, Perkuat Cita Keenam Pemerintahan Cepat Tepat

operasi wirawaspada imigrasi blitar

Operasi Wirawaspada Imigrasi Blitar Temukan WNA di Kaliwungu Ngunut

Mbak Wali Buka Musda VII DPD LDII, Sinergi Ormas Keagamaan Wujudkan Kota Kediri MAPAN

Mbak Wali Buka Musda VII DPD LDII, Sinergi Ormas Keagamaan Wujudkan Kota Kediri MAPAN

  • pelantikan mantan sekda tulunggagung

    Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist