• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hibah, Ini Syarat dan Ketentuannya

ditulis oleh
17 October 2023 11:02
Durasi baca: 2 menit

Dalam proses berinteraksi kadang peralihan barang yang satu ke yang lain tidak hanya melalui proses jual beli, bisa jadi sewa, atau Hibah. Nah saat ini kita membahas tentang apa itu hibah dan bagaimana ketentuannya?

HIBAH

Hibah sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan ha katas sesuatu kepada orang lain. Dalam hal ini kita membatasi pembahasannya yakni hibah dari orang ke orang lain, bukan berasal dari anggaran pemerintah.

SYARAT HIBAH

  1. Penghibah harus memiliki benda yang dihibahkan secara sah, baik dalam arti sebenarnya maupun ditinjau dari segi hukum.
  2. Penghibah adalah orang yang cakap
  3. Adanya Ijab qobul dalam pelaksanaan Hibah

SYARAT BENDA HIBAH

  • Benda yang dihibahkan merupakan milik penghibah
  • Benda yang dihibahkan adalah halal / bukan benda larangan agama

LARANGAN SAAT HIBAH  

  1. Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (pasal 1667 ayat (2) KUH Perdata)
  2. Hibah yang membuat syarat bahwa penerima akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (pasal 16i70 KUH Perdata)
  3. Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris.

MACAM-MACAM HIBAH

  1. Hibah Barang

Hibah barang adalah pemberian dari pemberi hibah ke penerima dalam bentuk harta maupun barang yang memiliki manfaat atau nilai dengan tanpa tendensi apapun.  Contoh : menghibahkan mobil, sepeda motor, pakain dll.

2. Hibah Manfaat

Hibah manfaat adalah pemberi hibah memberikan harta atau barang kepada penerima, namun barang tersebut masih menjadi milik si pemberi. Dengan harapan barang yang diberikan akan dimanfaatkan oleh penerima.

Contoh : memberikan manfaat berupa hak guna, maupun hak pakai saja.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi hilal Ramadan 1447 H di langit Indonesia

Hilal Tak Terlihat di Indonesia, Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Tanggal 1 Ramadan 1447 H

Ilustrasi Bea Cukai. foto: istimewa

Atur Jalur Impor di Kantor Bea Cukai

Pedagang bunga tabur di TPU Ngetal Trenggalek jelang Ramadan

Rezeki Nomplok Ramadan, Pedagang Bunga Tabur di Trenggalek Raup Omzet hingga Rp700 Ribu Sehari

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In