Dalam proses berinteraksi kadang peralihan barang yang satu ke yang lain tidak hanya melalui proses jual beli, bisa jadi sewa, atau Hibah. Nah saat ini kita membahas tentang apa itu hibah dan bagaimana ketentuannya?
HIBAH
Hibah sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan ha katas sesuatu kepada orang lain. Dalam hal ini kita membatasi pembahasannya yakni hibah dari orang ke orang lain, bukan berasal dari anggaran pemerintah.
SYARAT HIBAH
- Penghibah harus memiliki benda yang dihibahkan secara sah, baik dalam arti sebenarnya maupun ditinjau dari segi hukum.
- Penghibah adalah orang yang cakap
- Adanya Ijab qobul dalam pelaksanaan Hibah
SYARAT BENDA HIBAH
- Benda yang dihibahkan merupakan milik penghibah
- Benda yang dihibahkan adalah halal / bukan benda larangan agama
LARANGAN SAAT HIBAH
- Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (pasal 1667 ayat (2) KUH Perdata)
- Hibah yang membuat syarat bahwa penerima akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (pasal 16i70 KUH Perdata)
- Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris.
MACAM-MACAM HIBAH
- Hibah Barang
Hibah barang adalah pemberian dari pemberi hibah ke penerima dalam bentuk harta maupun barang yang memiliki manfaat atau nilai dengan tanpa tendensi apapun. Contoh : menghibahkan mobil, sepeda motor, pakain dll.
2. Hibah Manfaat
Hibah manfaat adalah pemberi hibah memberikan harta atau barang kepada penerima, namun barang tersebut masih menjadi milik si pemberi. Dengan harapan barang yang diberikan akan dimanfaatkan oleh penerima.
Contoh : memberikan manfaat berupa hak guna, maupun hak pakai saja.