• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Siksa Bocah 7 Tahun, Satu Keluarga di Malang Ditangkap

ditulis oleh Editor
13 October 2023 13:23
Durasi baca: 2 menit
Siksa Bocah 7 Tahun, Satu Keluarga di Malang Ditangkap

Siksa bocah 7 tahun, satu keluarga di Malang ditangkap. Tampak Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Seorang bocah berusia 7 tahun di Kota Malang Jawa Timur diduga menjadi korban penyiksaan.

Ironisnya yang bersangkutan disiksa oleh keluarganya sendiri. Saat ini polisi sudah menetapkan lima orang anggota keluarga sebagai tersangka penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, kasus dugaan penyiksaan terungkap dari laporan tetangga yang merasa curiga setelah melihat kondisi korban yang memprihatinkan.

Korban yang sebelumnya berbadan gemuk, berubah kurus kering. “Kasus ini terungkap berawal dari laporan tetangga,” ujar Danang Yudanto kepada wartawan Jumat (13/10/2023).

Sejumlah warga yang merasa curiga adanya penyiksaan memberanikan diri menggerebek rumah tempat tinggal korban. Terungkap, bocah 7 tahun itu disekap di dalam ruangan gelap berukuran 1,5 meter di sebelah kamar mandi.

Bocah itu juga diketahui mengalami berbagai penyiksaan dari seluruh anggota keluarga. Yakni mulai ayah kandung korban berinisial JA, Ibu tiri korban EN, Kakak tiri korban PA, paman korban SA dan nenek tiri korban MI.

Korban diperlakukan tidak manusiawi, mulai dipukul, ditendang, dicekik hingga disundut rokok. Bahkan menurut Danang, ayah korban pernah mencelupkan tangan korban ke dalam air mendidih.

“Tak hanya itu, JA juga pernah menendang korban hingga terjatuh dan memukul kepala bocah ini dengan tongkat satpam, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik dan menendang leher korban,” ungkap Danang.

Penganiayaan juga terungkap datang dari EN, ibu tiri korban. Yang bersangkutan memukul kaki dan tangan kanan korban. Begitu juga PA, kakak tiri korban yang diketahui pernah menjewer telinga hingga memukul pipi korban.

Nenek tiri korban memukul bahkan pernah menghantam jidat korban dengan pisau cutter. Aksi kekerasan itu diakui korban sudah berlangsung setengah tahun. Terungkap, penyiksaan diduga dipicu gara-gara korban kerap rewel dan mencuri makanan.

Selama penyiksaan itu korban disekap di di ruangan gelap berukuran 1,5×1,5 meter. Saat ini korban sudah ditangani Dinas Sosial Kota Malang. Sedangkan lima orang anggota keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka kami tangkap karena terbukti melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan sudah dilakukan selama kurun waktu setengah tahun,” jelasnya.

Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kelimanya terancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dicekikdipukulditendangpenganiayaan anakpenyekapanpenyiksaan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pindang ikan

Resep Pindang Ikan, Kuliner yang Lazim Diucapkan Ikan Pindang

BPJS Watch Minta Pemberian BSU Tidak Tebang Pilih

Menangani Bencana Dengan Narasi

tradisi natal nusantara

Tradisi Natal Nusantara yang Unik dan Rupa-rupa Wajahnya

  • pelantikan mantan sekda tulunggagung

    Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist