Bacaini.id, MALANG – Seorang bocah berusia 7 tahun di Kota Malang Jawa Timur diduga menjadi korban penyiksaan.
Ironisnya yang bersangkutan disiksa oleh keluarganya sendiri. Saat ini polisi sudah menetapkan lima orang anggota keluarga sebagai tersangka penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, kasus dugaan penyiksaan terungkap dari laporan tetangga yang merasa curiga setelah melihat kondisi korban yang memprihatinkan.
Korban yang sebelumnya berbadan gemuk, berubah kurus kering. “Kasus ini terungkap berawal dari laporan tetangga,” ujar Danang Yudanto kepada wartawan Jumat (13/10/2023).
Sejumlah warga yang merasa curiga adanya penyiksaan memberanikan diri menggerebek rumah tempat tinggal korban. Terungkap, bocah 7 tahun itu disekap di dalam ruangan gelap berukuran 1,5 meter di sebelah kamar mandi.
Bocah itu juga diketahui mengalami berbagai penyiksaan dari seluruh anggota keluarga. Yakni mulai ayah kandung korban berinisial JA, Ibu tiri korban EN, Kakak tiri korban PA, paman korban SA dan nenek tiri korban MI.
Korban diperlakukan tidak manusiawi, mulai dipukul, ditendang, dicekik hingga disundut rokok. Bahkan menurut Danang, ayah korban pernah mencelupkan tangan korban ke dalam air mendidih.
“Tak hanya itu, JA juga pernah menendang korban hingga terjatuh dan memukul kepala bocah ini dengan tongkat satpam, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik dan menendang leher korban,” ungkap Danang.
Penganiayaan juga terungkap datang dari EN, ibu tiri korban. Yang bersangkutan memukul kaki dan tangan kanan korban. Begitu juga PA, kakak tiri korban yang diketahui pernah menjewer telinga hingga memukul pipi korban.
Nenek tiri korban memukul bahkan pernah menghantam jidat korban dengan pisau cutter. Aksi kekerasan itu diakui korban sudah berlangsung setengah tahun. Terungkap, penyiksaan diduga dipicu gara-gara korban kerap rewel dan mencuri makanan.
Selama penyiksaan itu korban disekap di di ruangan gelap berukuran 1,5×1,5 meter. Saat ini korban sudah ditangani Dinas Sosial Kota Malang. Sedangkan lima orang anggota keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka kami tangkap karena terbukti melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan sudah dilakukan selama kurun waktu setengah tahun,” jelasnya.
Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kelimanya terancam hukuman lima tahun penjara.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif