• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

MoU dengan Perjanjian, Apa Perbedaanya?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
12/10/2023
Durasi baca: 2 menit
529 28
0
MoU dengan Perjanjian, Apa Perbedaanya?

Sering kita mendengar adanya MoU (memory of Understanding) yang dilakukan antara Perusahaan satu dengan yang lainnya, atau Lembaga satu dengan Lembaga lain. Begitu juga bisa jadi perseorangan dengan Lembaga. Dalam MOU tersebut tersurat adanya suatu ikatan dan kesepahaman. Biasanya setelah itu baru dilakukan MoA (memory of agreement)/ perjanjian sebagai bentuk perjanjian lanjutan. Nah apa sih perbedaan antara MoU dan MoA.

MoU (memory of understanding)

Sebuah dokumen yang menyatakan keinginan bersama untuk mengikatkan diri namun dalam kerangka yang luas/ belum ada teknis pelaksanaannya.

Ada beberapa ciri dari suatu MoU, yaitu:

  • Merupakan perjanjian pendahuluan;
  • Hanya mengatur hal-hal yang bersifat general atau umum, tidak detil;
  • Sifatnya sementara;
  • Kekuatan mengikat biasanya hanya sebatas moral.

PERJANJIAN (memory of agreement)

Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Seperti diketahui, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu, sebab yang halal. Perjanjian juga memuat hak dan kewajiban para pihak yang terkait di dalamnya. Ada beberapa ciri dari perjanjian yang membedakannya dengan MoU, yaitu:

  • Berisi hak maupun kewajiban para pihak, dan jika terdapat ingkat maka sanksinya disebuktan dalam perjanjian;
  • Mengatur hal-hal yang lebih rinci dan detil;
  • Tetap berlaku selama jangka waktu belum berakhir;
  • Kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bahaya Gula di Minuman: Bisa Bikin Kecanduan Seperti Narkoba

Bahaya Gula di Minuman: Bisa Bikin Kecanduan Seperti Narkoba

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Blackout Sebelum Karam di Selat Bali

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15381 shares
    Share 6152 Tweet 3845
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    702 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist