• Login
Bacaini.id
Saturday, July 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

MoU dengan Perjanjian, Apa Perbedaanya?

ditulis oleh
12 October 2023 15:01
Durasi baca: 2 menit

Sering kita mendengar adanya MoU (memory of Understanding) yang dilakukan antara Perusahaan satu dengan yang lainnya, atau Lembaga satu dengan Lembaga lain. Begitu juga bisa jadi perseorangan dengan Lembaga. Dalam MOU tersebut tersurat adanya suatu ikatan dan kesepahaman. Biasanya setelah itu baru dilakukan MoA (memory of agreement)/ perjanjian sebagai bentuk perjanjian lanjutan. Nah apa sih perbedaan antara MoU dan MoA.

MoU (memory of understanding)

Sebuah dokumen yang menyatakan keinginan bersama untuk mengikatkan diri namun dalam kerangka yang luas/ belum ada teknis pelaksanaannya.

Ada beberapa ciri dari suatu MoU, yaitu:

  • Merupakan perjanjian pendahuluan;
  • Hanya mengatur hal-hal yang bersifat general atau umum, tidak detil;
  • Sifatnya sementara;
  • Kekuatan mengikat biasanya hanya sebatas moral.

PERJANJIAN (memory of agreement)

Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Seperti diketahui, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu, sebab yang halal. Perjanjian juga memuat hak dan kewajiban para pihak yang terkait di dalamnya. Ada beberapa ciri dari perjanjian yang membedakannya dengan MoU, yaitu:

  • Berisi hak maupun kewajiban para pihak, dan jika terdapat ingkat maka sanksinya disebuktan dalam perjanjian;
  • Mengatur hal-hal yang lebih rinci dan detil;
  • Tetap berlaku selama jangka waktu belum berakhir;
  • Kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Truk boks menabrak palang perlintasan kereta api di Nganjuk

Truk Boks Tabrak Palang Perlintasan KA di Nganjuk, Ini Pernyataan KAI

Secangkir matcha sebagai pengganti kopi

Matcha Pengganti Kopi Terbaik, Lebih Aman untuk Lambung dan Jantung

Ngatini pedagang sayur asal Jombang menunjukkan dokumen sertifikat tanah

Nasib Pedagang Sayur Jombang, Pinjam Rp500 Ribu Kini Ditagih Rp70 Juta

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In