• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penusuk Warga Nganjuk saat Salat Isya Dibekuk di Kediri

ditulis oleh Editor
09/10/2023
Durasi baca: 2 menit
542 5
0
Nganjuk Gempar, Seorang Warga Ditusuk saat Salat Berjamaah

Penusuk warga Nganjuk saat salat Isya dibekuk di Kediri. Tampak korban saat menjalani perawatan (Foto/Asep Bahar/Bacaini)

Bacaini.id, NGANJUK – Pelarian pelaku penusukan Sumarsono (54) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk Jawa Timur saat salat isya berjamaah di masjid, berakhir.

Pelaku berinisial PK (34) berhasil dibekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk.

Yang bersangkutan ditangkap saat menyamar sebagai pengamen di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel saat sedang ngamen,” ujar Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo kepada wartawan Senin (9/10/2023).

Aksi penusukan berlangsung pada Minggu malam (1/10/2023) di masjid Darrusa’in. Saat rakaat kedua salat isya, pelaku tiba-tiba menghujamkan pisau dapur ke bagian perut korban.

Situasi di dalam masjid sontak heboh. Korban sempat mencabut sendiri pisau dari perutnya, sehingga membuat darah berceceran. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan selamat.

Sementara begitu usai melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan tetangga korban, langsung kabur.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana mengatakan, setelah ditangkap pelaku langsung menjalani pemeriksaan. Rencananya kejiwaan pelaku juga akan diperiksa.

Hal itu mengingat yang bersangkutan diduga memiliki riwayat pernah mengalami gangguan jiwa. Keterangan mengenai riwayat gangguan jiwa itu disampaikan tetangga pelaku dan korban.

“Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya. Sebab informasinya pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi,” kata Fatah.

Jika memang hasil pemeriksaan menyatakan pelaku dalam kondisi sehat, yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Penulis: Asep Bahar

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aksi penusukanditusuk perutpenusukanpisau dapurwarga nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dindik Kota Kediri Lakukan Sosialisasi Jadwal Pelaksanaan PPDB 2023

Usai Kerusuhan, Pembelajaran PAUD Sampai SMA Dilakukan di Rumah

Massa pengunjuk rasa di Kediri membakar mobil patroli polisi

123 Perusuh Ditangkap Polres Kediri, Mulai Pelajar SMP Sampai Dewasa

Kapolres Blitar Kota sebut aksi massa di Blitar penyerangan

Aksi Massa di Blitar Bukan Demo, Kapolres: Ini Penyerangan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2893 shares
    Share 1157 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15527 shares
    Share 6211 Tweet 3882
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112