• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Alasan Memberatkan Sopir Mobil Karnaval Sound Horeg Malang Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
26/09/2023
Durasi baca: 2 menit
543 11
0
Alasan Memberatkan Sopir Mobil Karnaval Sound Horeg Malang Ditetapkan Tersangka

Alasan memberatkan sopir pikap sound horeg di Malang ditetapkan tersangka. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Sopir mobil pikap peserta karnaval sound horeg di Malang Jawa Timur ditetapkan tersangka setelah menabrak 7 orang dengan satu di antaranya tewas.

Insiden kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Minggu (24/9/2023) malam.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengatakan sopir pikap peserta karnaval terbukti lalai mengendalikan kendaraan hingga mengakibatkan meninggalnya orang lain.

“Kendaraan dalam posisi mati, namun porslening masih masuk gigi satu. Saat peserta lain mulai berjalan, dia menghidupkan mesin. Otomatis, mobil langsung terhentak maju,” ungkap Agnis, Selasa (26/9/2023).

Saat insiden maut itu mobil yang dikemudikan Ustadi (63) tidak bisa dikendalikan lagi. Roda empat yang mengangkut konsumsi itu menerjang Ogoh-ogoh, barisan peserta karnaval dan penonton di depannya.

Satu korban tewas seketika diketahui bernama Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang juga peserta karnaval.

Terjangan mobil juga melukai 6 orang lain, yakni Rilla Dwi Oktarisa (24), Andry Hermawan (22), Fita Sri Handayani (31), Fatma Hikmawati (23) dan dua orang balita Muhammad Aziel Saputra (5) dan Safrina Aurelia Andinia (4).

“Sebagian besar korban mengalami patah tulang dan juga luka di bagian kepala,” jelas Agnis.

Akibat kelalaian itu sopir pikap harus bertanggung jawab. Yang bersangkutan dijerat pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Sopir ditetapkan tersangka karena terbukti lalai tidak memanfaatkan rem tangan, kemudian dia panik. Setelah kejadian itu juga tersangka langsung kita tes urine dan hasilnya negatif,” pungkasnya.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menambahkan pihaknya masih terus mendalami kasus kecelakaan ini. Hal itu mengingat karnaval yang digelar diketahui tidak mengantongi izin dari kepolisian.

Bupati Malang sendiri jauh hari sudah mengeluarkan SE pelarangan kegiatan karnaval tanpa seizin Polres Malang. “Nanti kita akan panggil Kepala Desa dan panitia karnaval. Kami akan mendalami kejadian ini,” katanya.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: insiden kecelakaankarnavalsopir pikapsound horeg
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist