• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Alasan Memberatkan Sopir Mobil Karnaval Sound Horeg Malang Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
26 September 2023 18:27
Durasi baca: 2 menit
Alasan Memberatkan Sopir Mobil Karnaval Sound Horeg Malang Ditetapkan Tersangka

Alasan memberatkan sopir pikap sound horeg di Malang ditetapkan tersangka. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Sopir mobil pikap peserta karnaval sound horeg di Malang Jawa Timur ditetapkan tersangka setelah menabrak 7 orang dengan satu di antaranya tewas.

Insiden kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Minggu (24/9/2023) malam.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengatakan sopir pikap peserta karnaval terbukti lalai mengendalikan kendaraan hingga mengakibatkan meninggalnya orang lain.

“Kendaraan dalam posisi mati, namun porslening masih masuk gigi satu. Saat peserta lain mulai berjalan, dia menghidupkan mesin. Otomatis, mobil langsung terhentak maju,” ungkap Agnis, Selasa (26/9/2023).

Saat insiden maut itu mobil yang dikemudikan Ustadi (63) tidak bisa dikendalikan lagi. Roda empat yang mengangkut konsumsi itu menerjang Ogoh-ogoh, barisan peserta karnaval dan penonton di depannya.

Satu korban tewas seketika diketahui bernama Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang juga peserta karnaval.

Terjangan mobil juga melukai 6 orang lain, yakni Rilla Dwi Oktarisa (24), Andry Hermawan (22), Fita Sri Handayani (31), Fatma Hikmawati (23) dan dua orang balita Muhammad Aziel Saputra (5) dan Safrina Aurelia Andinia (4).

“Sebagian besar korban mengalami patah tulang dan juga luka di bagian kepala,” jelas Agnis.

Akibat kelalaian itu sopir pikap harus bertanggung jawab. Yang bersangkutan dijerat pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Sopir ditetapkan tersangka karena terbukti lalai tidak memanfaatkan rem tangan, kemudian dia panik. Setelah kejadian itu juga tersangka langsung kita tes urine dan hasilnya negatif,” pungkasnya.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menambahkan pihaknya masih terus mendalami kasus kecelakaan ini. Hal itu mengingat karnaval yang digelar diketahui tidak mengantongi izin dari kepolisian.

Bupati Malang sendiri jauh hari sudah mengeluarkan SE pelarangan kegiatan karnaval tanpa seizin Polres Malang. “Nanti kita akan panggil Kepala Desa dan panitia karnaval. Kami akan mendalami kejadian ini,” katanya.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: insiden kecelakaankarnavalsopir pikapsound horeg
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 di kabupaten blitar

8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

Forum Sesepuh NU Serukan Islah Kepada PBNU

Forum Sesepuh NU Serukan Islah Kepada PBNU

dbhcht 2025 di blitar

DBHCHT 2025 di Blitar Kuatkan Relasi dengan Industri Tembakau

  • almarhum gary iskak

    Gary Iskak Tutup Usia Setelah RX King Tabrak Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu PKK di Blitar Jadi ‘Spion’ Pemberantasan Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri UFO Mulai Diteliti Serius dan Diakui Ilmiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist