• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
22/09/2023
Durasi baca: 2 menit
506 33
0
Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

Dalam hubungan rumah tangga, Sebagian dari pasangan terkadang sering terjadi perselisihan, baik dalam batas kewajaran maupun sampai saling dendam. Tak ayal karena merasa tersakiti Sebagian dari salah satu dari mereka contoh istri menjual asset tanah tanpa sepengetahuan suami yang notabene diperoleh secara bersama-sama dalam pernikahan. Nah bagaimana hukumnya?

HARTA BERSAMA

Harta bersama adalah aset atau kekayaan yang dimiliki bersama oleh suami dan istri selama pernikahan mereka. Dalam sistem harta bersama, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai milik bersama. Ini berarti bahwa kekayaan yang diperoleh oleh salah satu pasangan selama pernikahan, dan harus dibagi sama antara suami dan istri jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.

DASAR HUKUM

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Selanjutnya Pasal 36 (1) menyatakan “mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.

APAKAH ADA LARANGAN, PENGALIHAN SEPIHAK???

Dari dasar hukum diatas kita dapat menarik kesimpulan, bahwa harta bersama untuk proses pengalihannya harus mendapatkan persetujuan satu dengan yang lain. Jika hal ini tidak dilakukan, atau tanpa persetujuan bersama maka pengalihan tersebut batal demi hukum.

Putusan Mahkamah Agung No: 701 K/Pdt/1997 yang menyatakan “harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum”. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No: 2691 PK/Pdt/1996 yakni, “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri.” MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan seorang suami (Tergugat I) yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bahaya Gula di Minuman: Bisa Bikin Kecanduan Seperti Narkoba

Bahaya Gula di Minuman: Bisa Bikin Kecanduan Seperti Narkoba

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Blackout Sebelum Karam di Selat Bali

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15381 shares
    Share 6152 Tweet 3845
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    702 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist