• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Alasan Pengusaha Enggan Berinvestasi di Kota Kediri

ditulis oleh redaksi
25/08/2023
Durasi baca: 2 menit
560 5
0
Ini Alasan Pengusaha Enggan Berinvestasi di Kota Kediri

Ilustrasi pengusaha dan investasi. Foto:unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Pemilik usaha perumahan atau developer mengaku enggan berinvestasi di Kota Kediri. Alasannya, regulasi yang ditetapkan pemerintah justru menjerat mereka.

Pemberlakuan dana kompensasi lahan makam sebesar tiga kali Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemkot Kediri dinilai pengusaha sangat tidak masuk akal. “Banyak pengembang yang tiba-tiba harus menanggung dana kompensasi besar karena Perwali 73 Tahun 2021 (tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman),” kata Oepojo Sarjono, pemilik perusahaan Perumahan Persada Asri, Jumat, 25 Agustus 2023.

Ia menjelaskan besaran NJOP tanah yang dikembangkan pada tahun 1994 hanya ratusan ribu rupiah. Terakhir ia menjualnya dengan harga Rp.702.000 per meter persegi di tahun 2008. Kini dengan pemberlakuan Perwali nomor 73 tahun 2021, besaran NJOP yang harus ditanggung menjadi Rp4.500.000 per meter persegi.

“Bagaimana saya tidak mengeluh. Keuntungan saya jual perumahan tahap satu tahun 2008 tidak sampai sebanyak itu. Kalau saya ditagih sebanyak itu, yo pasti mikir,” tambah Oepojo.

baca ini Regulasi Pemkot Kediri Dinilai Persulit Investasi

Anggota Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur ini lantas membandingkan pengenaan dana kompensasi makam yang diterapkan Pemerintah Sidoarjo. Di sana dana kompensasi makam hanya dibanderol Rp.160.000 per meter persegi.

Tak hanya itu, Oepojo juga mempertanyakan kewenangan Pemkot Kediri terhadap obyek perumahannya. Menurutnya izin pengembangan lahan miliknya dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur. Sehingga pemkot tidak berhak melangkahi SK tersebut dalam kaitan tata laksana imunitas keputusan daerah.

Sebelumnya Ketua REI Kediri, Priyono turut mengkritik Perwali tersebut karena menyulitkan iklim investasi di Kota Kediri. Ia mendesak Pemkot Kediri membuka ruang komunikasi dengan asosiasi pengusaha perumahan dan DPRD untuk merevisi Perwali nomor 73 Tahun 2021.

baca ini REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti

Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari memastikan pemberlakuan Perwali itu tidak bisa berlaku mundur. Termasuk mengenai obyek permukiman yang telah berdiri sebelum perwali tersebut terbit. “Perwali itu tidak bisa diberlakukan kepada pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan sebelum aturan itu terbit,” katanya.

Mengacu pasal 15 ayat (2) perwali tersebut, ditegaskan bahwa pembayaran dana kompensasi dilakukan pada saat proses permohonan Site Plan. Ini menjelaskan bahwa pemberlakuan dana kompensasi makam yang diatur dalam Perwali tersebut hanya diperuntukkan perusahaan perumahan baru. “Kalau pengembang lama sudah pasti telah memiliki Site Plan dan tidak perlu membayar dana kompensasi sesuai Perwali 73 Tahun 2021,” kata Ashari.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediriperumahanREI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak

Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15236 shares
    Share 6094 Tweet 3809
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4950 shares
    Share 1980 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist