Bacaini.id, BANGKALAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Bangkalan nonaktif RA Latif Amin Imron. Dia terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa R Abdul Latif Amin Imron dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan pada sidang Selasa malam, 22 Agustus 2023.
Selain itu, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 Miliar dalam waktu satu tahun. Bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Majelis hakim juga menambah hukuman kepada RA Latif, yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun. Artinya dia tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun, berlaku sejak selesai menjalankan hukuman penjara.
Putusan majelis hakim kepada RA Latif ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK yakni 12 tahun panjara. Begitu pula dengan denda yang sebelumnya senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski demikian, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz tetap memberi apresiasi kepada majelis hakim, karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
“Tuntutan kami terhadap terdakwa mulai tuntutan pertama kedua dan ketiga itu terbukti semua. Dan tuntutan uang pengganti juga diakomodir oleh majelis hakim,” jelas Rikhi.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Fahrillah mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan musyawarah dengan terdakwa dan keluarga besar terdakwa perihal langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya antara banding atau tidak.
“Untuk sementara kami masih berpikir-pikir, rembukan dengan terdakwa dan keluarga besar terdakwa karena kami masih belum membaca putusan secara utuh,” imbuh Fahrillah singkat.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira