• Login
Bacaini.id
Monday, June 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bolehkah COD Dibatalkan di Tempat?

ditulis oleh
22 August 2023 14:47
Durasi baca: 2 menit

Belakangan ini transaksi jual beli online semakin gencar. Orang tidak perlu repot-repot pergi ke pasar, supermarket, mall maupun lainnya. Mereka cukup pesan di market place dan barang dikirim. Pemesanan barang tersebut biasanya calon pembeli melihat foto dan memesannya, istilah kerennya memasukkan keranjang belanja dan sistem pembayarannya pun sekarang COD.

SISTEM PEMBAYARAN C.O.D.

Cash on delivery (COD) adalah sebuah sistem pembayaran yang dilakukan seseorang dalam bertransaksi antara penjual dan pembeli di suatu tempat, dan waktu yang sudah disepakati.

KETENTUAN JUAL BELI DALAM HUKUM PERDATA

Ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.

PEMBELI MENOLAK BAYAR DAN BARANG TIDAK SESUAI PESANAN

Perbuatan pembeli yang menolak membayar barang yang telah ia terima dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Atas perbuatannya, penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata. Artinya pembeli tidak dibenarkan menolak membayar karena hal tersebut merupakan suatu kewajiban.

BAGAIMANA JIKA BARANG TIDAK SESUAI

Dalam hal barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan, pembeli justru berhak mengajukan pengembalian barang, di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam kebijakan marketplace yang bersangkutan.

Perlu diperhatikan, pelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada pembeli untuk mengembalikan barang, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 48 ayat (3) PP 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Secangkir cappuccino, latte, flat white, dan macchiato sebagai pilihan milk based coffee populer

4 Jenis Kopi Susu Populer: Cappuccino, Latte, Flat White, Macchiato

Pelukis membuat karya di kawasan rumah kelahiran Bung Karno saat Haul Soekarno di Ploso Jombang

Haul Bung Karno Diperingati dengan Melukis Rumah Kelahiran di Ploso Jombang

Ilustrasi tampilan Android 17 dengan fitur Screen Reaction dan integrasi AI untuk kreator konten

Android 17 Resmi Meluncur dengan Fitur AI dan Khusus Konten Kreator

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In