• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Akan Revisi Perwali Yang Sulitkan Investor

ditulis oleh redaksi
14/08/2023
Durasi baca: 2 menit
532 5
1
Pemkot Kediri Akan Revisi Perwali Yang Sulitkan Investor

Ilustrasi perumahan. Foto:unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Polemik Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mulai menemui titik terang. Pemerintah akan merevisi peraturan tersebut untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) Kota Kediri, Heri Purnomo mengatakan akan segera merevisi perwali tersebut. Ia mengakui jika peraturan tersebut menuai keluhan dari para pengembang. “Kita akan merevisi perwali ini berdasarkan masukan dari lapangan terkait PSU (prasarana sarana utilitas umum) berupa jalan, saluran, makam, RTH,” kata Heri Purnomo kepada Bacaini.id, Senin, 14 Agustus 2023.

DPP Kota Kediri akan secepatnya berkomunikasi dengan para pengembang, untuk memilah dan meninjau ulang peraturan mana yang memberatkan mereka. Dengan dasar mengikuti peraturan atau kebijakan di atasnya.

baca ini Perwali 73 Tahun 2021 Tuai Pro Kontra Ahli Hukum

Heri menambahkan, tidak hanya persoalan Perwali saja yang membuat masih banyak pengembang belum melakukan penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah. “Biasanya ada ketidaksesuaian site plan (gambar berbentuk skala) awal. Mereka harus mengajukan site plan baru,” kata Heri.

Dari data DPP Kota Kediri, jumlah perumahan di Kota Kediri saat ini sebanyak 50 perumahan. Dari jumlah tersebut, 14 persen sudah selesai, 15 persen proses sertifikat, dan 24 persen proses verifikasi. Di luar itu ada 36 persen perumahan yang tidak tercatat. DPP Kota Kediri sedang menginventarisasi dan menggali permasalahan yang ada.

baca ini REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti

Penyerapan Prodamas

Banyaknya PSU perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah berdampak pada penyerapan program pemberdayaan masyarakat (Prodamas) di Kota Kediri. Sesuai Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2022, salah satu tujuan Prodamas adalah memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana lingkungan.

Pasal 14 perwali tersebut mengatur pembiayaan pembangunan yang berlokasi di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan hanya bisa dilaksanakan apabila status lahan tersebut sudah diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

Konsekuensi dari peraturan tersebut membuat banyak lingkungan perumahan di Kota Kediri tidak bisa menyerap Prodamas. Salah satunya adalah lingkungan Perumahan Persada Sayang di Kecamatan Mojoroto. “Kami tidak bisa mengajukan pembangunan infrastruktur karena (fasum) belum diserahkan kepada pemkot,” kata Hasan, Ketua RW 06 yang membawahi tiga rukun tetangga di perumahan tersebut.

Ketua organisasi developer Real Estate Indonesia (REI) Kediri, Priyono membenarkan jika persoalan itu banyak dikeluhkan warga perumahan. Ia menegaskan jika penerapan Perwali Nomor 73 Tahun 2021 telah menghambat penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. “Salah satu dampaknya memang tidak bisa mengakses Prodamas dengan maksimal,” katanya.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediriperwali 73 tahun 2021prodamasREI
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: DPRD Tak Setuju Perwali Penggantian Makam Berlaku Mundur - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Wamen UMKM Dorong Rengginang Situbondo Go Internasional

Wamen UMKM Dorong Rengginang Situbondo Go Internasional

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15385 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist