Bacaini.id, KEDIRI – Polemik Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mulai menemui titik terang. Pemerintah akan merevisi peraturan tersebut untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) Kota Kediri, Heri Purnomo mengatakan akan segera merevisi perwali tersebut. Ia mengakui jika peraturan tersebut menuai keluhan dari para pengembang. “Kita akan merevisi perwali ini berdasarkan masukan dari lapangan terkait PSU (prasarana sarana utilitas umum) berupa jalan, saluran, makam, RTH,” kata Heri Purnomo kepada Bacaini.id, Senin, 14 Agustus 2023.
DPP Kota Kediri akan secepatnya berkomunikasi dengan para pengembang, untuk memilah dan meninjau ulang peraturan mana yang memberatkan mereka. Dengan dasar mengikuti peraturan atau kebijakan di atasnya.
baca ini Perwali 73 Tahun 2021 Tuai Pro Kontra Ahli Hukum
Heri menambahkan, tidak hanya persoalan Perwali saja yang membuat masih banyak pengembang belum melakukan penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah. “Biasanya ada ketidaksesuaian site plan (gambar berbentuk skala) awal. Mereka harus mengajukan site plan baru,” kata Heri.
Dari data DPP Kota Kediri, jumlah perumahan di Kota Kediri saat ini sebanyak 50 perumahan. Dari jumlah tersebut, 14 persen sudah selesai, 15 persen proses sertifikat, dan 24 persen proses verifikasi. Di luar itu ada 36 persen perumahan yang tidak tercatat. DPP Kota Kediri sedang menginventarisasi dan menggali permasalahan yang ada.
baca ini REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti
Penyerapan Prodamas
Banyaknya PSU perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah berdampak pada penyerapan program pemberdayaan masyarakat (Prodamas) di Kota Kediri. Sesuai Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2022, salah satu tujuan Prodamas adalah memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana lingkungan.
Pasal 14 perwali tersebut mengatur pembiayaan pembangunan yang berlokasi di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan hanya bisa dilaksanakan apabila status lahan tersebut sudah diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
Konsekuensi dari peraturan tersebut membuat banyak lingkungan perumahan di Kota Kediri tidak bisa menyerap Prodamas. Salah satunya adalah lingkungan Perumahan Persada Sayang di Kecamatan Mojoroto. “Kami tidak bisa mengajukan pembangunan infrastruktur karena (fasum) belum diserahkan kepada pemkot,” kata Hasan, Ketua RW 06 yang membawahi tiga rukun tetangga di perumahan tersebut.
Ketua organisasi developer Real Estate Indonesia (REI) Kediri, Priyono membenarkan jika persoalan itu banyak dikeluhkan warga perumahan. Ia menegaskan jika penerapan Perwali Nomor 73 Tahun 2021 telah menghambat penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. “Salah satu dampaknya memang tidak bisa mengakses Prodamas dengan maksimal,” katanya.
Penulis: Hari Tri W
Comments 1