• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, August 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wali Kota Kediri Beri Penghargaan Wajib Pajak Daerah 2023

ditulis oleh Editor
24/07/2023
Durasi baca: 2 menit
521 5
0
Wali Kota Kediri Beri Penghargaan Wajib Pajak Daerah 2023

Sambutan Wali Kota Kediri dalam acara penyerahan penghargaan wajib pajak daerah 2023. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan penghargaan kepada para wajib pajak daerah Kota Kediri, Senin, 24 Juli 2023. Penghargaan diberikan karena para wajib pajak telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak daerah.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Taman Tirtoyoso Kota Kediri dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube serta Instagram Harmoni Kediri ini, Abdullah Abu Bakar menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak daerah.

“Terimakasih karena telah hadir di sini dan juga telah membayar pajak sesuai dengan aturan. Membayar pajak merupakan sebuah tanggung jawab kita sebagai masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Kediri,” ucapnya.

Wali Kota Kediri juga berharap kolaborasi antara wajib pajak dengan Pemerintah Kota Kediri dapat terus berjalan dengan baik sekaligus dapat membangun Kota Kediri bersama-sama dalam berbagai hal seperti perekonomian, administrasi dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, ada 8 kategori penghargaan yang diberikan. Pertama Penghargaan Wajib Pajak Restoran Badan Terbaik dan Patuh Pajak Daerah Kota Kediri diraih oleh MC Donalds, Pizza Hut, dan KFC Dhoho Plaza.

Kedua, Penghargaan Wajib Pajak Restoran Pribadi Terbaik dan Patuh Pajak Daerah Kota Kediri diraih oleh Keboen Rodjo Kediri, Grand Panglima Resto, RM Pondok Kampung Nelayan.

Ketiga, Penghargaan Wajib Pajak Hotel Terbaik dan Patuh Pajak Daerah Kota Kediri diraih oleh Hotel Grand Surya, Hotel Citihub, Hotel Lotus Garden.

Keempat, Penghargaan Wajib Pajak Hiburan Terbaik dan Patuh Pajak Daerah Kota Kediri diraih oleh Bioskop Golden, CGV Cinemas, dan Cinema XXI Kediri.

Kelima, Penghargaan Wajib Pajak Parkir Terbaik dan Patuh Pajak Daerah Kota Kediri diraih oleh Sky Parking, Golden Swalayan, Kediri Mall.

Keenam, Penghargaan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Terbaik dan Patuh Pajak Daerah diraih oleh PT. Gudang Garam, Tbk, Sing Setia Utama, Rumah Sakit Baptis.

Ketujuh, Penghargaan Kelurahan dengan tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Terbaik Sebelum Jatuh Tempo Pada Kecamatan Mojoroto diraih oleh Kelurahan Dermo, Kelurahan Bandar Lor, Kelurahan Tamanan. Untuk Kecamatan Kota diraih oleh Kelurahan Pocanan, Kelurahan Ngadirejo, Kelurahan Dandangan. Serta pada Kecamatan Pesantren diraih oleh Kelurahan Tinalan, Kelurahan Pesantren, Kelurahan Pakunden.

Penghargaan terakhir yakni Penghargaan Wajib Pajak Daerah Terinspiratif Kota Kediri diraih oleh Soto Mantenan Kediri, Ayam Penyet Kilisuci dan Kedai Kopi Papringan.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediriWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Motif batik dan makna filosofisnya

Makna Mendalam Motif Batik yang Tak Banyak Diketahui

truk kargo tanpa sopir semakin banyak dijumpai di Cina

Truk Kargo Tanpa Sopir Kian Banyak Dijumpai di China, AI Biangnya

Perayaan puncak hari jadi Blitar yang hasil donasinya dipertanyakan

Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15509 shares
    Share 6204 Tweet 3877
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16611 shares
    Share 6644 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist