Bacaini.id, KEDIRI – Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Kota Kediri telah disetujui oleh DPRD Kota Kediri untuk disahkan menjadi Perda. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri.
Dalam rapat, perwakilan fraksi-fraksi yang menerima dan menyetujui diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Nasdem, PKB, Demokrat, Karya Nurani, serta Fraksi Keadilan Pembangunan. Rapat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri itu dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 dari 29 anggota dewan yang ada.
Sebelumnya, ketua dan anggota DPRD Kota Kediri telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 secara rinci dengan Badan Anggaran (Banggar) pada tanggal 25 hingga 28 Juni 2023.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna dan penyerahan berkas dari Ketua DPRD Kota Kediri kepada Walikota Kediri yang diwakili Sekretaris Daerah.
Sementara, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada segenap anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Rapat Banggar,” ucap Bagus Alit dalam rapat, Kamis, 13 Juli 2023.
“Segala program kerja yang berhasil dicapai bukan semata-mata hasil kerja Pemkot Kediri, melainkan hasil kerja bersama DPRD dan seluruh komponen masyarakat Kota Kediri,” jelasnya menambahkan.**