Bacaini.id, NGANJUK – Polisi telah mengamankan SB (27), pelaku pembunuhan sadis di Dusun Panasan, Desa Teken Galagahan, Kabupaten Nganjuk. Dia nekat membunuh DB (28) hanya karena uang Rp50.000.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan, bahwa pelaku dan korban sudah lama berteman akrab dan tinggal di desa yang sama. Sebelum korban ditemukan tewas bersimbah darah, ternyata ada masalah yang dipicu peminjaman uang senilai Rp50 ribu.
“Dipicu bahwa pelaku ini sebelumnya ada pinjam uang dari korban,” kata AKBP Muhammad di Mapolsek Nganjuk hari ini, Senin, 10 Juli 2023.
Kapolres menjelaskan bahwa awalnya pelaku meminjam uang Rp50 ribu kepada korban agar dapat mengambil uang Rp100 ribu di ATM miliknya. Lalu saat korban menanyakan uang yang dipinjamkannya, pelaku mengatakan jika uang tersebut telah dikembalikan melalui aplikasi.
Disaat yang sama, korban merasa belum menerima uang dari pelaku, hingga keduanya terlibat adu mulut. Ternyata kejadian itu membuat pelaku sakit hati. Di hari kejadian, pelaku pergi ke rumah korban sambil membawa parang yang disembunyikan di dalam jaket.
Sampai di rumah korban, pelaku masuk melalui pintu belakang dan sempat bertemu dengan ayah korban. Karena memang sudah biasa, ayah korban tidak merasa curiga. Pelaku langsung masuk menuju kamar korban.
“Sampai di kamar parang dikeluarkan. Saat itu korban sedang tidur, langsung dibacok sebanyak tiga kali pada bagian leher,” jelasnya.
Mendapati korban sekaligus teman dekatnya tewas, pelaku ketakutan akhirnya kabur. Belakangan diketahui pelaku pergi ke Polsek Loceret untuk menyerahkan diri. Sementara ayah korban yang mengetahui anaknya tewas kemudian meminta tolong kepada warga sekitar.
“Pelaku mendatangi Polres Loceret untuk menyerahkan diri, sementara korban yang tewas di TKP langsung kita evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, ” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, SB meminta maaf kepada keluarga korban. Dia mengaku menyesal karena telah membunuh korban yang merupakan teman akrabnya. SB mengungkapkan bahwa uang Rp50 ribu yang dipinjam dari korban digunakannya untuk membeli rokok.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan saya. Saya pinjam uang itu untuk membeli rokok,” aku SB.
Atas perbuatannya, SB ditahan di Mapolres Nganjuk. Dia dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira