• Login
Bacaini.id
Saturday, February 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wali Kota Kediri Tanda Tangani Rekomitmen Penyelesaian TLRHP

ditulis oleh Editor
15 June 2023 07:06
Durasi baca: 2 menit
Penandatanganan rekomitmen penyelesaian TLRHP. Foto: Ist

Penandatanganan rekomitmen penyelesaian TLRHP. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani rekomitmen penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP). Penandatanganan disaksikan oleh Karyadi selaku Kepala Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur.

Diselenggarakan di Grand Panglima Resto Kota Kediri pada Rabu, 14 Juni 2023, penandatanganan komitmen ini dilakukan oleh kepala daerah di wilayah Jatim 3.

“Senang sekali Kota Kediri menjadi tuan rumah dalam acara yang sangat penting ini. Dalam acara ini kita nanti bisa diskusikan banyak hal. Saya yakin kalau kita bekerjasama maka Indonesia ini akan semakin maju,” ujar Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar mengatakan saat ini pemerintah terus meningkatkan akuntabilitasnya. Melalui acara ini diharapkan Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur dapat memberikan arahan kepada pemerintah daerah. Khususnya untuk menjaga roda pemerintahan lebih baik dan akuntabel.

“Kita terus meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini dengan perkembangan dunia digital dan media sosial banyak masyarakat yang memberikan saran serta aduan. Kita harus kerja dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Karyadi menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh BPK harus segera diselesaikan. Pemerintah daerah dapat memilih dan memilah tindak lanjut mana saja yang harus segera diselesaikan. Tindak lanjut ini dibagi dalam dua bagian, yakni finansial dan non finansial.

“Saya harap segera dilakukan tindak lanjut dari rekomendasi yang kita berikan. Apabila rekan-rekan di daerah bingung kami siap untuk diajak diskusi. Pilih dan pilah tindak lanjut yang harus segera diselesaikan,” jelas Karyadi menambahkan.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediriWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Suasana belanja takjil saat Ramadan

Mengapa Pengeluaran Ramadan Justru Naik? Ini Penjelasan Inflasi Musiman dan Efek THR

Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah saat refleksi satu tahun pemerintahan

Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: unsplash

BNN Rekomendasikan Vape Dilarang di Indonesia

  • Ilustrasi penggeledahan toko emas oleh Bareskrim. Foto: bacaini/AI

    Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In