Bacaini.id, KEDIRI – Seorang warga di Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi akibat membuat dan menyebarkan cerita bohong atau hoax. ABK (21) mengaku jadi korban penganiayaan dan perampasan HP di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu pada Sabtu malam, 1 Juli 2023.
Kapolsek Pagu, AKP Suharsono mengatakan telah mendengar kabar tersebut dan segera menindaklanjuti dengan datang ke rumah ABK untuk memastikan kebenarannya.
“Dengar kabar ada warga jadi korban penganiayaan dan perampasan oleh gangster, lalu Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi rumah ABK untuk mengecek kebenarannya,” kata AKP Suharsono, Minggu, 2 Juli 2023.
Pada saat dimintai keterangan menurut AKP Suharsono, ABK tidak dapat menceritakan kejadian yang menimpanya secara detail. Hingga akhirnya dia mengaku cerita penganiayaan dan perampasan HP itu hanya karangannya sendiri.
“ABK mengarang cerita bahwa dia dikejar oleh tiga orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol saat perjalanan pulang dari Simpang Lima Gumul (SLG) ke arah utara (Pagu),” ungkap AKP Suharsono.
Sampai di kawasan taman Totok Kerot, ABK ditendang hingga terjatuh. Kemudian dia dipukuli dan HP Redmi di laci sepeda motor Scoopy yang dikendarainya dirampas. Bahkan setibanya di rumah, ABK juga berpura-pura kesakitan di hadapan orang tua dan istrinya.
“Jadi semua hanya karangan. ABK berbohong karena ingin menjual HP pemberian istrinya untuk melunasi hutang kepada temannya. Tidak ada gangster,” tegas Kapolsek.
Setelah mendapat pengakuan tersebut, petugas unit Reskrim langsung mencari HP milik ABK yang ternyata dia sembunyikan di dalam sebuah tungku di rumah orang tuanya. ABK kemudian membuat surat pernyataan berisi pengakuan dan permintaan maaf atas semua kebohongannya.
Lebih lanjut, menurut AKP Suharsono, pihaknya telah memberikan edukasi kepada ABK terkait dampak buruk dari menyebar cerita bohong atau hoax. Begitu pula kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atas kabar yang belum kebenarannya, baik di media sosial maupun lainnya.
“Jangan mudah percaya atau terprovokasi terhadap berita bohong. Pastikan dulu kebenarannya agar tidak menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira