Bacaini.id, MALANG – Delapan orang suporter yang disangkakan melakukan pengrusakan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu menjalani sidang perdana. Sidang dakwaan digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin, 19 Juni 2023.
Persidangan hanya dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa. Delapan terdakwa itu adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Muhammad Fery (37) Andika Bagus Setiawan (29), Kholid Aulia (22), dan Fanda Harianto (34).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto menjelaskan setidaknya ada lima dakwaan berbeda yang dibacakan. Hal itu sesuai peran masing-masing terdakwa dalam insiden perusakan pada aksi demo pasca Tragedi Kanjuruhan tersebut.
“Hari ini agenda sidang dakwaan. Persidangan akan dilanjutkan pada 26 Juni 2023 perihal eksepsi dari para terdakwa,” kata Eko.
Solehudin, selaku kuasa hukum enam terdakwa menyampaikan bahwa pasal yang didakwakan oleh manajemen Arema FC masih mengundang tanya. Pihaknya menganggap aksi demo saat itu murni digelar demi memperjuangkan keadilan bagi 135 korban tewas Tragedi Kanjuruhan.
“Mereka hanya didasari dari suara hati menyuarakan keadilan bagi korban dan Aremania. Terlepas daripada itu akhirnya mereka menjadi terdakwa. Kami tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tegas Solehudin.
Selain itu, pihaknya meminta agar persidangan digelar secara offline, karena persidangan perdana secara online ini banyak mengalami kendala teknis sehingga memungkinkan substansi persidangan menjadi kabur.
“Kenapa tidak offline saja, tadi kita ingin tahu lebih soal dakwaan tapi jaringannya putus-putus. Saya mohon kepada pengadilan untuk bisa mengabulkan permohonan sidang offline,” ungkapnya.
Permintaan yang sama diutarakan Adi Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Ambon Fanda karena khawatir nantinya akan ada kesalahan persepsi saat proses tanya jawab secara online.
“Kalau online jaringan putus-putus. Sebaiknya digelar offline saja biar maksimal. Yang jelas kami tetap akan berjuang seperti keadilan yang juga disuarakan mereka,” ujar Adi menimpali.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira