• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Program Desa Wisata Ancam Lahan Pertanian Pangan di Tulungagung

ditulis oleh redaksi
14/06/2023
Durasi baca: 2 menit
547 6
0
Program Desa Wisata Ancam Lahan Pertanian Pangan di Tulungagung

Lahan pertanian di Tulungagung. foto: bacaini/setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Program desa wisata yang diinisiasi di banyak tempat mulai memunculkan dampak negatif. Salah satunya adalah penyusutan lahan pertanian pangan sebagai kekuatan ekonomi masyarakat desa.

Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung mencatat jumlah penyusutan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Tulungagung mencapai 8.000 hektar. Berdasarkan riset dinas tersebut, penyusutan ini akibat alih fungsi lahan menjadi desa wisata, wisata kuliner, hingga permukiman.

Kabid Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Edi Purwo Santosa mengatakan, luas lahan LP2B pada 10 tahun lalu mencapai 25.000 hektar. Selama kurun waktu tersebut  jumlah lahan yang beralih fungsi sebanyak 17.000 hektar. “Selama ini kami belum pernah mengeluarkan izin alih fungsi LP2B. Tapi lahan LP2B menyusut cukup banyak,” kata Edi Purwo kepada Bacaini.id, Rabu, 14 Juni 2023.

Sesuai ketentuan, alih fungsi LP2B harus mendapat izin Dinas Pertanian. Selain itu, pemohon alih fungsi harus menyiapkan lahan pengganti sebanyak tiga kali lipat dengan kualitas yang sama. Hal ini menimbulkan dugaan terjadinya alih fungsi lahan LP2B secara non prosedural.

Hilangnya lahan pertanian pangan berkelanjutan ini berdampak serius terhadap sektor pertanian. Sebab lahan tersebut bisa panen dalam satu tahun. Selain itu LP2B juga memiliki irigasi teknis yang baik.

Menurut data Dispertan, rata-rata lahan tersebut beralih fungsi menjadi perumahan, wisata kuliner, hingga wisata desa. Untuk itu Dinas Pertanian akan melaporkan ke polisi. “Selama ini kami tidak pernah memberi izin. Kalaupun mereka izin, kami pasti tidak akan berikan (izinnya). Jika alih fungsi tidak dilakukan sesuai aturan, akan ada tindakan pidananya,” tegas Edi.

Regulasi alih fungsi tersebut diatur dalam peraturan daerah Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perlindungan LP2B. Disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan alih fungsi LP2B akan dikenakan beberapa sanksi. Mulai sanksi tertulis, pencabutan izin hingga denda administratif.

“Sebenarnya tugas menertibakan tidak hanya kami, tetapi juga Satpol PP. Meskipun nanti akan muncul pro kontra saat penertiban,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: desa wisatadinas pertanianlahan pertanianTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri Pernah Siram Muka Pejabat

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2897 shares
    Share 1159 Tweet 724
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15531 shares
    Share 6212 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    666 shares
    Share 266 Tweet 167

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112