• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jelang Pelaksanaan Prodamas Plus, Pemkot Kediri Siapkan Wadah Konsultasi

ditulis oleh Editor
09/06/2023
Durasi baca: 1 menit
525 5
0
Jelang Pelaksanaan Prodamas Plus, Pemkot Kediri Siapkan Wadah Konsultasi

Situasi di Klinik Prodamas Plus. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Sebelum menginjak tahap pelaksanaan Prodamas Plus Tahun 2023, Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri menggelar Klinik Prodamas Plus. Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir kendala yang mungkin terjadi.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri, Imam Muttaqin mengatakan bahwa Kegiatan Klinik Prodamas Plus ini membuka sesi konsultasi kelompok masyarakat (Pokmas) kepada OPD teknis terkait kendala yang dialami dalam pelaksanaan Prodamas Plus.

Program yang akan digelar dua kali dalam waktu satu bulan itu sengaja dibuat sebagai wadah konsultasi dan pemecahan masalah terkait pelaksanan Prodamas Plus dari kelurahan, Pokmas Pelaksana Swakelola, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), maupun masyarakat umum.

Disebutkannya bahwa pelaksanaan Klinik Prodamas Plus sejalan dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2020 pasal 5 ayat 8, terkait pembentukan klinik konsultasi Prodamas Plus.

“Masyarakat bisa berkonsultasi tentang berbagai hal, seperti tentang perhitungan pajak, pembuatan SPJ, pembangunan, pertamanan dan lain sebaginya,” kata Imam, Jumat, 9 Juni 2023.

Imam menyebutkan, pada kegiatan tersebut pihaknya turut mengundang sebelas OPD teknis, meliputi Inspektorat, BAPPEDA, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Kemudian juga Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Bagian Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), serta Bagian Pemerintahan.

“Kami undang OPD teknis terkait untuk menjawab kegundahan masyarakat secara langsung sehingga tidak ada lagi permasalahan,” imbuhnya.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    575 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist