• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengawas Proyek Pemkot Kediri Dituntut 4,5 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
24/05/2023
Durasi baca: 1 menit
521 39
0
Pengawas Proyek Pemkot Kediri Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Imam Atoillah di PN Tipikor Surabaya. Foto: Kejari Kota Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kelas 1A menuntut Imam Atoillah hukuman penjara selama 4,5 tahun. Imam adalah konsultan pengawas pembangunan proyek Gedung Ringin Anom di Kota Kediri yang didakwa melakukan korupsi.

Imam Atoillah menjadi terdakwa kasus Tipikor Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota, Kediri tahun anggaran 2019. Dalam siaran pers yang diterima Bacaini.id dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sidang digelar secara daring dari Ruang Cakra Pengadilan TP. Korupsi PN kelas 1A Khusus di Surabaya pada Rabu, 24 Mei 2023 mulai pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, JPU Masusanto, S.H menuntut terdakwa Imam Atoillah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp200.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan dua bulan kurungan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kasus Korupsikejaksaan negeri kota kedirikota kediriPengadilan Negeri Suabaya kelas 1A
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2662 shares
    Share 1065 Tweet 666
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    768 shares
    Share 307 Tweet 192

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist