• Login
Bacaini.id
Monday, August 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Buruh Tani Gagal Edarkan Ribuan Pil Koplo di Kediri

ditulis oleh Editor
18 May 2023 20:16
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, KEDIRI – Peredaran ribuan butir narkoba jenis pil koplo atau dobel L berhasil digagalkan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Selain berhasil mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga berhasil menangkap satu orang pengedar.

Kasi Humas Polres Kediri, AKP Uji Langgeng mengatakan, ribuan pil dobel L itu didapat dari seorang pria berinisial R alias Gotul (38) seorang buruh tani, warga Desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.

Dijelaskan, penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal mereka. Akhirnya informasi itu diteruskan kepada kepolisian.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku di rumahnya,” kata AKP Uji hari ini, Kamis, 18 Mei 2023.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah botol warna putih dan lima plastik berisi berisi 5.000 butir pil dobel L, serta sebuah telepon genggam.

“Total ada 5.000 pil dobel L dan satu ponsel disita dari rumah terduga pelaku,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut AKP Uji, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Diduga terduga pelaku ini sebagai pengedar narkoba. Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan,” pungkasnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus narkotikaperedaran narkotikapolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mental londo ireng dan priyayi birokrat yang menolak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Mental Londo Ireng di Balik Penolakan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Gus Yahya menanggapi wacana AHWA menggantikan voting Ketum PBNU

Wacana AHWA Gantikan Voting Ketum PBNU, Begini Tanggapan Gus Yahya

Gus Yahya bakal calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU Jombang

Gus Yahya dan Beban Isu di Muktamar ke-35 NU

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In