• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Buruh Tani Gagal Edarkan Ribuan Pil Koplo di Kediri

ditulis oleh Editor
18 May 2023 20:16
Durasi baca: 2 menit
Buruh Tani Gagal Edarkan Ribuan Pil Koplo di Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Peredaran ribuan butir narkoba jenis pil koplo atau dobel L berhasil digagalkan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Selain berhasil mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga berhasil menangkap satu orang pengedar.

Kasi Humas Polres Kediri, AKP Uji Langgeng mengatakan, ribuan pil dobel L itu didapat dari seorang pria berinisial R alias Gotul (38) seorang buruh tani, warga Desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.

Dijelaskan, penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal mereka. Akhirnya informasi itu diteruskan kepada kepolisian.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku di rumahnya,” kata AKP Uji hari ini, Kamis, 18 Mei 2023.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah botol warna putih dan lima plastik berisi berisi 5.000 butir pil dobel L, serta sebuah telepon genggam.

“Total ada 5.000 pil dobel L dan satu ponsel disita dari rumah terduga pelaku,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut AKP Uji, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Diduga terduga pelaku ini sebagai pengedar narkoba. Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan,” pungkasnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus narkotikaperedaran narkotikapolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

barang bukti ladang ganja jombang

Ada Pemodal di Kasus Ladang Ganja Rumah Kontrakan Jombang?

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

produk ilegal

BPOM Rilis Produk Ilegal Berbahaya Khusus Pria, Ini Daftarnya

  • pelantikan mantan sekda tulunggagung

    Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist