• Login
Bacaini.id
Sunday, April 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Vonis Kasus KDRT, Sekdin di Pemkab Trenggalek Tidak Dipenjara

ditulis oleh Editor
4 May 2023 21:26
Durasi baca: 2 menit
Sidang putusan kasus KDRT yang menjerat salah seroang sekdin di Pemkab Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Sidang putusan kasus KDRT yang menjerat salah seroang sekdin di Pemkab Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sekretaris Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menjalani sidang putusan atas dua kasus KDRT. Pria berinisial N (43) divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek, Abraham Amrullah mengatakan bahwa N divonis bersalah atas dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/2023/PN Trk dan 8/Pid.Sus/2023/PN Trk.

Secara rinci Abraham menyebutkan, dalam perkara ini ada dua korban, yaitu istri dan anak dari terdakwa. Untuk perkara yang pertama, N dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

“Untuk perkara kedua, terdakwa divonis tiga bulan, masa percobaan 10 dan dengan syarat tidak perlu menjalani masa pidana,” kata Abraham usai sidang hari ini, Kamis, 4 Mei 2023.

Disebutkan pula hal yang memberatkan vonis terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk menghapus KDRT. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa N kooperatif, sopan dan tidak pernah mangkir dalam setiap agenda persidangan.

“Dari vonis tersebut N tidak perlu menjalani masa kurungan penjara selama lima bulan, namun dilakukan masa percobaan selama 10 bulan. N tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, melainkan kekerasan verbal,” imbuhnya.

Perlu diketahui, apabila terpidana melakukan tindak pidana pada masa percobaan maka akan dikirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Sementara itu, Penasihat Hukum terpidana N, Ibnu Maulana mengaku saat ini pihaknya masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan pengadilan terhadap kliennya.

“Kami diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak,” kata Ibnu singkat.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus KDRTPemkab TrenggalekPengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wabup dan Ketua DPRD Jombang Bersaing Jadi Ketua PKB

Hadiri Halal Bihalal PKS, Gus Qowim Ingatkan Kebersamaan Membangun Kota

wanita dengan flek hitam di wajah

Kulit Wajah Jelek Karena Flek Hitam? Ini Solusi Alami yang Aman dan Efektif

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In