• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tolak Perpu Cipta Kerja, Mahasiswa Penuhi Alun-alun Tugu

ditulis oleh Editor
03/04/2023
Durasi baca: 3 menit
541 5
0
Tolak Perpu Cipta Kerja, Mahasiswa Penuhi Alun-alun Tugu

Aksi ribuan mahasiswa di Alun-alun Tugu Kota Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Hampir separuh bagian dari Alun-alun Tugu Kota Malang tertutup ribuan mahasiswa yang tengah menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 3 April 2023.

Massa aksi dari berbagai elemen mahasiswa di Malang Raya yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) sebelumnya berkumpul di Stadion Gajayana. Kemudian melakukan long march dengan tujuan memenuhi bundaran Alun-alun Tugu Malang.

Berbagai spanduk bertuliskan ‘Tolak Cipta Kerja Ugal-ugalan, Rakyat Bangkit Melawan’ dan tuntutan lainnya mereka bentangkan sebagai bentuk protes atas darurat keadilan di Indonesia. Ricuh sempat terjadi ketika pimpinan DPRD menemui mereka, dialog pun gagal dilakukan.

Dalam aksinya sore tadi, massa aksi membawa sejumlah tuntutan yang dibagi menjadi dua klaster mulai dari isu nasional dan isu regional. Mengutip press release Aliansi Suara Rakdjat (ASURO), berikut isi tuntutannya:

7 Poin Isu Nasional

1. Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional.

2. Mendesak DPR RI & Presiden untuk mencabut UU Ciptaker tanpa perubahan.

3. Mendesak DPR RI & Presiden untuk mengembalikan independensi KPK.

4. Mendesak DPR & Presiden untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP & UU Minerba.

5. Mendesak DPR & Presiden untuk mencabut UU IKN tanpa perubahan.

6. Mendesak Pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian materiil & imateriil masyarakat IKN.

7. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi POLRI dan mendesak Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme serta kekerasan terhadap sipil.

6 Poin Tuntutan Isu Regional

1. Mendesak Majelis Hakim yang menangani Tragedi Kanjuruhan untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa pada tahap banding & kasasi.

2. Mendesak Komnas HAM & Kejaksaan Agung untuk proaktif dalam melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Tragedi Kanjuruhan secara pro yustisia.

3. Mendesak PSSI untuk merevisi SOP atas keamanan sepak bola.

4. Mendesak LPSK untuk mendampingi dan melindungi secara maksimal korban Tragedi Kanjuruhan.

5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut HGU PT. Bumisari

6. Mendesak Kapolda Jatim untuk membebaskan 3 petani Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanahnya.

Aksi ribuan mahasiswa di Alun-alun Tugu Kota Malang berlangsung kondusif. Meski demikian, mereka tetap bertahan menutup jalan poros utama itu. Hujan deras tidak membuat mereka bergeming hingga menjelang waktu berbuka puasa.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aksi mahasiswaalun-alun tugukota malangperpu cipta kerja
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Relawan RK Konsolidasi Menangkan Pilkada DKI Jakarta

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Sudah Keluar

Wujudkan Kedaulatan Ekonomi, WNI Bisa Gunakan QRIS di Jepang dan China

Wujudkan Kedaulatan Ekonomi, WNI Bisa Gunakan QRIS di Jepang dan China

earphone kabel tren lagi di kalangan gen z

Alasan Utama Earphone Kabel Kembali Tren di Kalangan Gen Z

  • pelaku penganiayaan dalam pesta miras di Blitar yang mengakibatkan korban tewas

    Leher Korban Tewas Saat Pesta Miras di Blitar Terungkap Patah

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15494 shares
    Share 6198 Tweet 3874
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist