• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

COD di SLG, Pengedar Serbuk Petasan Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
01/04/2023
Durasi baca: 2 menit
536 5
0
COD di SLG, Pengedar Serbuk Petasan Diringkus Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti serbuk petasan yang diamankan dari AM. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Seorang pemuda di Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan sedang menunggu pembeli bahan peledak berupa serbuk petasan. Peredaran bahan petasan ini masih saja ditemukan, meski banyak korban hingga pelaku yang harus berakhir di jeruji besi.

Pemuda berinisial AM (20) warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri diringkus polisi di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) saat menunggu pembeli serbuk petasan. Dari tangan AM, polisi mengamankan dua kilogram serbuk petasan siap pakai.

Kapolsek Ngasem, Iptu Dyan Purwandi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan AM berkat informasi dari masyarakat. Saat itu AM sedang menunggu pembeli di area Pasar Tugu. Apes, belum sampai pembeli datang, penjual serbuk petasan itu keburu diamankan polisi.

“Kami langsung mengamankan AM beserta barang bukti serbuk petasan yang diduga akan dijual kepada pembeli dan sudah janjian di lokasi,” kata Iptu Dyan, Jumat, 31 Maret 2023.

Saat ini, menurut Iptu Dyan, pelaku masih diamankan di Mapolsek Ngasem guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang disita berupa sebuah tas kresek warna hitam berisi dua kilogram bubuk obat mercon, satu buah HP, dan satu unit sepeda motor.

Meski demikian, Iptu Dyan belum bisa memastikan apakah AM mempunyai jaringan penjualan bahan peledak atau hanya menjual kembali. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih jauh dan akibat perbuatannya, AM terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain petasan apalagi melakukan transaksi bahan peledak, karena berbahaya bagi keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pengedar serbuk petasanpolres kediriPolsek NgasemSimpang Lima Gumul
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

Profil KH Anwar Manshur, Penjaga Tradisi Keilmuan Pesantren

Profil KH Anwar Manshur, Penjaga Tradisi Keilmuan Pesantren

Jejak Puger Kulon: Desa Tua di Selatan Jember yang Tak Lekang oleh Zaman

Jejak Puger Kulon: Desa Tua di Selatan Jember yang Tak Lekang oleh Zaman

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist