• Login
Bacaini.id
Saturday, August 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perdana di Kediri, Gugatan Pencabutan Kuasa Orang Tua Dikabulkan

ditulis oleh Editor
27 March 2023 17:59
Durasi baca: 2 menit
Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara, Bonard David Yuniarto saat diwawancara. Foto: Bacaini

Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara, Bonard David Yuniarto saat diwawancara. Foto: Bacaini

Bacaini.id, KEDIRI – Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengabulkan gugatan pencabutan kuasa orang tua atas nama ZA terhadap dua orang putrinya sendiri. Gugatan ini dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atas tindak pidana perlindungan anak.

Sidang putusan pencabutan kuasa orang tua di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berlangsung di ruang sidang dua hari ini, Senin, 27 maret 2023. Dalam putusanya, majelis hakim mengabulkan gugatan JPN untuk seluruhnya.

“Majelis Hakim telah mencabut kekuasaan ZA terhadap dua anak kandungnya dan memberikan kuasa sepenuhnya ibu kandung untuk mendidik dan merawat kedua orang anaknya,” kata Ketua Tim JPN Bonard David Yuniarto, usai sidang siang hari ini.

Bonard mengatakan, selain alasan tindak pidana yang dilakukan oleh ZA, gugatan tersebut juga mempertimbangan perkembangan kehidupan anak. Di mana kedua anak perempuannya mengalami trauma atas kejadian yang dilakukan oleh bapak kandung mereka sendiri.

Nantinya, Dinas Sosial sebagai pendamping juga aman terus memantau perkembangan kedua anak perempuan dari ZA hingga menginjak usia dewasa. “Trauma anak menjadi pertimbangan agar kedua anak tersebut tetap bisa berkembang secara normal.” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bonard yang juga menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyebut gugatan pencabutan kuasa orang tua terhadap anak ini baru pertama kali terjadi di Kediri.

“Ini merupakan perkara yang pertama kali di Kediri dan ketiga kalinya di Indonesia. Sebelumnya dua perkara yang sama terjadi di Provinsi Jambi ada dua perkara,” ucapnya menambahkan.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus perlindungan anakkejaksaan negeri kota kediripengadilan agama kabupaten kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026

Nasirun maestro lukis Indonesia yang meninggal dunia pada 1 Agustus 2026

Nasirun Meninggal Dunia, Profil Maestro Lukis Indonesia dan Jejak Karyanya

Warga Blitar menolak penutupan Jalan Bendungan Lahor yang diberlakukan PJT I mulai 1 Agustus 2026

Penutupan Jalan Bendungan Lahor Ditolak Warga Blitar, Dinilai Bunuh Ekonomi Kerakyatan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In