Bacaini.id, KEDIRI – Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengabulkan gugatan pencabutan kuasa orang tua atas nama ZA terhadap dua orang putrinya sendiri. Gugatan ini dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atas tindak pidana perlindungan anak.
Sidang putusan pencabutan kuasa orang tua di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berlangsung di ruang sidang dua hari ini, Senin, 27 maret 2023. Dalam putusanya, majelis hakim mengabulkan gugatan JPN untuk seluruhnya.
“Majelis Hakim telah mencabut kekuasaan ZA terhadap dua anak kandungnya dan memberikan kuasa sepenuhnya ibu kandung untuk mendidik dan merawat kedua orang anaknya,” kata Ketua Tim JPN Bonard David Yuniarto, usai sidang siang hari ini.
Bonard mengatakan, selain alasan tindak pidana yang dilakukan oleh ZA, gugatan tersebut juga mempertimbangan perkembangan kehidupan anak. Di mana kedua anak perempuannya mengalami trauma atas kejadian yang dilakukan oleh bapak kandung mereka sendiri.
Nantinya, Dinas Sosial sebagai pendamping juga aman terus memantau perkembangan kedua anak perempuan dari ZA hingga menginjak usia dewasa. “Trauma anak menjadi pertimbangan agar kedua anak tersebut tetap bisa berkembang secara normal.” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bonard yang juga menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyebut gugatan pencabutan kuasa orang tua terhadap anak ini baru pertama kali terjadi di Kediri.
“Ini merupakan perkara yang pertama kali di Kediri dan ketiga kalinya di Indonesia. Sebelumnya dua perkara yang sama terjadi di Provinsi Jambi ada dua perkara,” ucapnya menambahkan.
Penulis: Novira